Home / Daerah / Tuba

Kamis, 17 November 2022 - 18:29 WIB

Pelaku Pembuat dan Penjual Aplikasi Palsu BRImo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com–Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pembuat dan penjual aplikasi palsu BRImo yang digunakan oleh komplotan pelaku spesialis pembobol nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial JU als J (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

“Hari Jumat (11/11/2022), pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pembuat sekaligus penjual aplikasi palsu BRImo. Pelaku ditangkap di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (17/11/2022).

Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku, ia telah tiga kali menjual link aplikasi palsu BRImo kepada pelaku IS (23), yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di Rawa Jitu Selatan bersama dengan 11 orang rekannya.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

“Harga setiap link aplikasi palsu BRImo yang dijual oleh pelaku JU als J kepada pelaku IS adalah sebesar Rp 2 juta, dan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap AKBP Hujra.

Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku JU als J terungkap bahwa pelaku membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak.

“Pelaku JU als J ini membuat aplikasi palsu BRImo secara otodidak dengan belajar langsung dari membuka Youtube (YT), dan kesehariannya pelaku membuka konter handphone (HP) di rumahnya,” jelas perwira dengan pangkat melati dua dipundaknya.

Baca Juga :  Waka Polres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Orang nomor satu di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, total ada 13 pelaku yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan hacking spesialis nasabah BRI. Mereka terdiri dari 11 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur.

“Adapun peran dari pelaku JU als J adalah membuat aplikasi palsu BRImo dan menjual aplikasi tersebut kepada pelaku IS. Sementara pelaku IS yang merekrut 11 pelaku lainnya dan mengendalikan langsung kejahatan hacking,” imbuh AKBP Hujra.

Pelaku JU als J saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Tubaba Menyerahkan Alat Pencetak Dan Pengering Mie Dari LPPM Unila

Daerah

Audiensi Ketua Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Lampung Utara

Daerah

Danramil 02/Banjarsari Pimpin Kerja Bakti di Lingkungan Kediaman RI 1, Ini Tujuannya

Daerah

Firsada Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Daerah

Pesan Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang di Acara Syukuran Hari Jadi Ke-74 Polwan RI

Daerah

Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Rumah di Tri Tunggal Jaya Digerebek Polisi

Daerah

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

DPD KAMPUD Tubaba Desak Inspektorat Melakukan Tindak Tegas Terhadap Pelaku PMH