Home / Daerah / Tuba

Selasa, 6 Desember 2022 - 19:37 WIB

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Fakta Terbaru Kasus Asusila di Ponpes

Buanaangkasa.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, disampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulang Bawang, H. Yantori, dan dua orang perwakilan dari Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial WY (41), yang merupakan oknum guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya. Aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung selama 3 tahun sejak 2019 – 2022,” kata AKBP Hujra, Selasa (06/12/2022), di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli dan Berikan Imbauan Kepada Pengunjung Tempat Wisata

Menurutnya, korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah menjadi 12 orang yang semuanya anak laki-laki (santri) di Ponpes Darul Ishlah.

“Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya di peluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku, sedangkan tiga orang korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes,” ungkap perwira dengan melati dua di pundaknya.

Alumi Akpol 1999 ini menerangkan, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

Baca Juga :  Tiyuh Pagar Dewa Adakan Pelelangan Bawang

“Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke Mapolres Tulang Bawang hari Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB,” terang AKBP Hujra.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rampas HP, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Daerah

Polsek Tulang Bawang Tengah beserta Tim Inafis Polres Tubaba Gerak Cepat datangi TKP Kebakaran Toko di Pasar Panaragan Jaya

Daerah

Dapat Nomer Urut Tiga Supriyanto SH, Berkeinginan Memajukan Tiyuh Panaragan Jaya Utama Lebih maju Kedepannya

Daerah

Bendahara Tiuh Kibang Tri Jaya Lambu kibang Erdi Mendadak Berikan Insentif Guru Ngaji ini Faktanya

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Tunggal Warga, Ini Motifnya

Daerah

Bupati Tuba Lantik Kepala sekolah dan Pengawas

Daerah

Beli Barang Hasil Kejahatan, Pria 33 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Bebas Covid-19, Babinsa Kelurahan Banyuanyar Pimpin Kerja Bakti