Home / Daerah / Tuba

Minggu, 17 Juli 2022 - 13:38 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pemuda berinisial RA (18), warga Jalan Cahaya H Sabki, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang kesehariannya berstatus pengangguran ini, ditangkap oleh Satres Narkoba saat sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan.

“Hari Senin (11/07/2022, pukul 21.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (17/07/2022).

Baca Juga :  Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi kepada masyarakat

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil warna silver, dan dua buah korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika.

“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, ternyata di dalamnya ada seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pemuda berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolsek Rawa Pitu Imbau Pelajar Hindari Pelanggaran

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Memimpin Syukuran HUT Satpam ke-41

Daerah

Bupati Winarti Beri Motivasi pada 42 Mahasiswa KKN STAI Tulang Bawang

Daerah

Bupati Winarti Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Nurul Ikhlas Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Polsek Banjar Agung Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Tujuannya

Daerah

Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat dan Kejari Wujudkan Sinergi

Daerah

HUT Ke-77 TBT Kabupaten Tulang Bawang Barat Adakan Prosesi Begawi Adat

Daerah

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308

Daerah

Polres Tulang Bawang Tampung Keluhan Warga Banjar Dewa Saat Menggelar Jum’at Curhat