Home / Daerah / Tuba

Minggu, 18 Desember 2022 - 00:02 WIB

Sempat Buron Dalam Kasus Tipu Gelap di Banjar Margo, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi

Buanaangkasa.com— Sempat menjadi buronan, akhirnya pelaku utama tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini merupakan seorang kakek berinisial AR als RI als DE (60), berprofesi buruh, warga Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Hari Jumat (16/12/2022), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku yang merupakan seorang kakek ditangkap saat sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (17/12/2022).

Sebelumnya, lanjut AKP Taufiq, petugas kami telah lebih dahulu menangkap pelaku yang membeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh sang kakek. Ia menjual sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, BE 5232 SN, dan handphone (HP) merek Redmi 10C warna hitam, yang semuanya seharga Rp 2 juta kepada pelaku berinisial NE (33), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Hadiri Upacara HSN Tahun 2021

Pelaku NE ini telah lebih dahulu ditangkap pada hari Selasa (13/12/2022), pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya dan sekarang sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Sukino (57), berprofesi tani, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Minggu (11/12/2022), pukul 08.00 WIB, saat ia sedang bekerja membajak sawah di peladangan didatangi oleh pelaku dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di Simpang Penawar.

Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan mampir sebentar ke rumah korban untuk meminjam HP milik anaknya korban. Pukul 09.00 WIB, anak kandung korban datang ke peladangan dan menanyakan dimana keberadaan pelaku karena pelaku juga telah membawa HP miliknya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu, Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Penanggulangan Stunting

“Modus operandi dari pelaku yang merupakan seorang kakek adalah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di Simpang Penawar, setelah dipinjami sepeda motor pelaku datang ke rumah korban dan meminjam HP milik anak kandungnya korban. Pelaku lalu pergi dengan membawa sepeda motor dan HP. Akibatnya korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,3 juta,” jelas AKP Taufiq.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tulang Bawang Dr, Hj, Winarti,S.E,M.H, Pastikan Pilkakam Berjalan Lancar

Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Sambang dan Sosialisasikan Aplikasi Super APP Presisi Masyarakat Binaannya

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Daerah

Polisi Amankan seorang Pemuda di Tubaba Usai Gasak Mesin Alkon

Daerah

Tokoh Pemuda Tulang Bawang Barat Menyerahkan 3 ( tiga) Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Seorang Pelaku Judi Togel Online ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Inventaris Kendaraan Dinas Hingga Senpi Personel

Daerah

Pemerintah Daerah Kabupaten TuBaBa Hibahkan Tanah Untuk Kantor Bawaslu