Home / Daerah / Tuba

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:50 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji

Buanaangkasa.com — Sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), berstatus pengangguran, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (01/02/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/02/2023).

Baca Juga :  Tiyuh Pagar Dewa Salurkan BLT Ke 27 KPM Tahun 2025

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Perangkat Desa Purwotani yang Diduga Diberhentikan Sepihak Berencana Menempuh Jalur Hukum

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Lakukan Penertiban Dua Lokasi Pesta Yang Lampaui Batas Waktu Izin Keramaian

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh di Kampung Agung Jaya

Daerah

Polres Tubaba Gelar Syukuran Memperingati Hari Jadi Polwan Ke-74

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Kesiapan Personel di Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Nataru

Daerah

Babinsa Mojosongo Beri Himbauan Prokes Dan Terapkan PPKM di Pasar Tradisional

Daerah

Warga Padati Puncak HUT Lampung Utara ke 76

Daerah

SAFARI SHOLAT SUBUH BERJAMAAH SEBAGAI WUJUD POLRI DEKAT DENGAN MASYARAKAT

Daerah

Presiden Joko Widodo Didampingi Sejumlah Menteri dan Pj. Gubernur Lampung Kunjungan ke RSUD Alimuddin Umar, Lampung Barat