Home / Daerah / Tuba

Minggu, 12 Februari 2023 - 21:08 WIB

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap oknum Satuan Pengamanan (Satpam) yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Oknum Satpam yang ditangkap ini seorang pria berinisial OA (34), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (06/02/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Oknum Satpam tersebut ditangkap saat sedang berada di Simpang 5, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/02/2023).

Baca Juga :  Pelaku Curat Hewan yang Resahkan Warga di tiyuh Tirta Makmur Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung

Dari tangan oknum Satpam, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum Satpam yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Simpang 5 sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Gabung Upacara Hari Lahir Pancasila Di Lapangan Ende NTT secara Virtual

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Turnamen Mini Soccer Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022

Daerah

Penjabat Gubernur Lampung Buka Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji BPKH dan Dorong Persiapan Bandara Radin Inten II untuk Pelayanan Haji

Daerah

Jelang Ramadhan 1443 H, Dinkes Lampung Utara Gelar Bakti Sosial Bertajuk Merangkai Bahagia Bersama Anak Thalassemia

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Pengamanan Unras Forum Guru Pertama Negeri dan Swasta SD dan SMP

Daerah

Usai Berikan Pertolongan, Ini Pesan Kapos Yan Unit 2 Untuk Warga

Daerah

Kasus Curat Warung di Penawartama Berhasil Diungkap, AKP Junaidi: Para Pelaku Anak Dibawah Umur

Daerah

Gerebek Rumah, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

Daerah

Memperingati HUT FPII ke -7 Pengurus FPII Tubaba Bagikan Sembako