Home / Jakarta / Nasional

Rabu, 15 Februari 2023 - 20:45 WIB

Badan Legislasi DPR RI Menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Jakarta

Buanaangkasa.com — Dalam mengantisipasi perkembangan dinamika perekonomian global yang dapat berdampak signifikan kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.

Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rabu (15/02), dihasilkan keputusan bahwa RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI, untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Menkeu: Pertumbuhan Kuartal I-2022 Merata di Seluruh Daerah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, serta para perwakilan Fraksi DPR RI yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut, melakukan penanda tanganan persetujuan Badan Legislasi DRP RI atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” ungkap Menko Airlangga.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Aiirlangga juga mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut  dapat diteruskan

Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Pemerintah bersama DPR RI telah melaksanakan putusan tersebut, yakni telah diaturnya metode Omnibus dalam penyusunan UU, selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan Pemerintah telah pula meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, Kementerian/Lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.

Baca Juga :  Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

“Hal ini menunjukan Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Airlangga.

Pada Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Sekjen Kemen Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dan para perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait. (dlt/rtn)

***

Share :

Baca Juga

Nasional

Menteri PANRB Minta ASN Berpartisipasi Aktif pada Long Form Sensus Penduduk 2020

Nasional

Menko Airlangga Dorong Akselerasi Pertumbuhan Green Economy dan Pengembangan Sustainable Forest Management

Nasional

Indonesia Berpeluang Menjadi Produsen Halal Terkemuka Dunia

Nasional

Sejalan Dengan Tema BIMP-EAGA ke-25, Seluruh Delegasi Kunjungi Pameran Produk UMKM dan Tanam Beragam Jenis Pohon

Jakarta

Presiden Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2022

Nasional

Menko Airlangga Apresiasi Peran Penting Alim Ulama dalam Keberhasilan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta

Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Program Santripreneur Untuk Ciptakan Wirausahawan yang Tangguh

Nasional

Presiden Harap IPU Bersama Pemerintah Mobilisasi Aksi Konkret Atasi Perubahan Iklim