Home / Daerah / Tuba

Kamis, 16 Februari 2023 - 19:09 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Buanaangkasa.com — Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap ini berinisial AI (38), berprofesi wiraswasta, dan HN (32), berprofesi buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (14/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Ini Keluhan Masyarakat Dwi Warga Tunggal Jaya Pada Kegiatan Jum'at Curhat Polres Tulang Bawang

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Aksi Premanisme Yang Meresahkan

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Sekda Perana Buka Sosialisasi Pengelola Keuangan Daerah

Daerah

Pj. Bupati Tubaba Terima Kunjungan Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing Desa Kementerian PDTT

Daerah

Waka Polres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022

Daerah

Bhabinkamtibmas Jadi Khatib Sholat Jum’at, AKP Taufiq: Hal Positif Membuat Kita Semakin Dekat Dengan Warga

Daerah

Selama Operasi Ketupat Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Gelar Tiga Pos dan Terima Penitipan Sepeda Motor Secara Gratis

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian dengan sandiā€ PATUH KRAKATAU 2023

Daerah

Ratusan Personel Dikerahkan, Kapolres Tulang Bawang Barat Jamin Keamanan Rapat Pleno KPUD

Daerah

Polri Buka Penerimaan Tamtama Sebanyak 1600 Orang, Catat Tanggal dan Syaratnya