Home / Daerah / Tuba

Minggu, 5 Maret 2023 - 23:45 WIB

Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pedagang asongan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (02/03/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/03/2023).

Baca Juga :  Puan: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

Dari tangan pedagang asongan ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kapolri Minta Forkopimda Maluku Terus Lakukan Akselerasi Vaksinasi Kejar Target 70 Persen

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pedagang asongan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Ops Patuh Krakatau 2022, Polres Tubaba Gelar Latihan Pra Operasi

Daerah

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos yan Rest Area 215 B, Ini Pesan Yang Disampaikan

Daerah

Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2023 Pemkab Tubaba Laksanakan Musrembang

Daerah

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Menggala Kota Digerebek Polisi

Daerah

Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Bersama PJU Kunjungi Kantor Bupati, Ini Tujuan Utamanya

Daerah

H.Budi Utomo Hadiri Ramah Tamah dan Tasyakuran Atas Pelantikan Wakil Bupati

Daerah

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak