Home / Daerah / Tuba

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:01 WIB

Gerebek Rumah Tempat Judi, Empat Orang Ditangkap Polsek Dente Teladas

Buanaangkasa.com–Sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian jenis kartu remi digerebek petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap empat orang laki-laki berprofesi wiraswasta berinisial NS (31), warga Kampung Gedung Meneng, RH (25), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, lalu MN (27), dan EA (35), yang merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan dua set kartu remi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Asal Dente Teladas

“Saya bersama personel Polsek melakukan penggerbekan rumah yang dijadikan tempat perjudian, hari Rabu (24/08/2022), pukul 03.30 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (28/08/2022).

Menurut Iptu Zulian, keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana perjudian ini berawal saat dirinya bersama personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rejo sedang berlangsung perjudian jenis kartu remi.

Baca Juga :  Viral Wanita Beri Komentar Mohon Bantuan ke Pengacara Hotman Paris karena dirinya ditetapkan sebagai Tersangka

“Saya bersama personel Polsek langsung menuju ke lokasi, dan benar saja disana memang sedang berlangsung perjudian. Semua pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa uang tunai dan kartu remi, selanjutnya langsung kami bawa ke Mapolsek Dente Teladas,” papar Kapolsek.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pencurian Sepeda Motor Kawasaki KLX di Sungai Nibung Diungkap Polisi, Iptu Zulian: Dua Pelaku Kami Tangkap

Daerah

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Daerah

Kunker Ke Tubaba, Gubernur Arinal Lakukan Restocking Ikan Di Sungai Wai Kiri Pagar Dewa

Daerah

Jelang Nataru, Babinsa Sudiroprajan Gencarkan Imbuan Prokes dan PPKM di Kota Solo

Daerah

Jumat Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Daerah

Kunjungan Kerja Kapolres Tulang Bawang Barat Ke Polsek Gunung Agung

Daerah

Hari Pertama Operasi Bina Kusuma Krakatau-2022, Polres Tulang Bawang Kerahkan Personelnya Menjadi Pembina Upacara di Sekolah

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Pengamanan Secara Ketat Rapat Pleno Hasil Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten