Home / Daerah / Tuba

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:01 WIB

Gerebek Rumah Tempat Judi, Empat Orang Ditangkap Polsek Dente Teladas

Buanaangkasa.com–Sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian jenis kartu remi digerebek petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap empat orang laki-laki berprofesi wiraswasta berinisial NS (31), warga Kampung Gedung Meneng, RH (25), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, lalu MN (27), dan EA (35), yang merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan dua set kartu remi.

Baca Juga :  Bupati Lampung Utara Hadiri Kegiatan Akreditasi RSU H.M. Ryacudu

“Saya bersama personel Polsek melakukan penggerbekan rumah yang dijadikan tempat perjudian, hari Rabu (24/08/2022), pukul 03.30 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (28/08/2022).

Menurut Iptu Zulian, keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana perjudian ini berawal saat dirinya bersama personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rejo sedang berlangsung perjudian jenis kartu remi.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Lampung Utara, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

“Saya bersama personel Polsek langsung menuju ke lokasi, dan benar saja disana memang sedang berlangsung perjudian. Semua pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa uang tunai dan kartu remi, selanjutnya langsung kami bawa ke Mapolsek Dente Teladas,” papar Kapolsek.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Biddokes Polda Lampung Gelar Rikkes Berkala Di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Bupati Budi Utomo Ikuti Peringatan NUZULUL QURAN 1443 H Yang di Gelar Gubernur Lampung

Daerah

Monitoring Minyak Goreng di Toko, Iptu Poniran: Kedapatan Menimbun Akan Dilakukan Tindakan Tegas

Daerah

Tiga Pengedar Narkotika Asal Menggala Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

Daerah

Peringati HUT RI Ke-78 Pemkab Tubaba Gelar Senam dan Jalan Sehat

Daerah

POLSEK LAMBU KIBANG PATROLI PASAR DAN CEK STOK MINYAK GORENG DI PASAR KIBANG BUDI JAYA

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Apel Besar Polisi RW, Berikut Tujuan dan Tugasnya