Home / Daerah / Tuba

Minggu, 28 Agustus 2022 - 20:01 WIB

Gerebek Rumah Tempat Judi, Empat Orang Ditangkap Polsek Dente Teladas

Buanaangkasa.com–Sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian jenis kartu remi digerebek petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap empat orang laki-laki berprofesi wiraswasta berinisial NS (31), warga Kampung Gedung Meneng, RH (25), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, lalu MN (27), dan EA (35), yang merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan dua set kartu remi.

Baca Juga :  Sekda Novriwan Sambut Kedatangan KSP Moeldoko dan Perusahaan Mercu Bio Tech Malaysia di Tubaba

“Saya bersama personel Polsek melakukan penggerbekan rumah yang dijadikan tempat perjudian, hari Rabu (24/08/2022), pukul 03.30 WIB, di Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (28/08/2022).

Menurut Iptu Zulian, keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana perjudian ini berawal saat dirinya bersama personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Gedung Bandar Rejo sedang berlangsung perjudian jenis kartu remi.

Baca Juga :  KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung

“Saya bersama personel Polsek langsung menuju ke lokasi, dan benar saja disana memang sedang berlangsung perjudian. Semua pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa uang tunai dan kartu remi, selanjutnya langsung kami bawa ke Mapolsek Dente Teladas,” papar Kapolsek.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Perempuan Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Disdikbud Tubaba Kembali Memberlakukan Sistem Daring KBM Mulai 8-22 Februari 2022

Daerah

Patroli Presisi, Personel Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Aksi Kriminal

Daerah

Ini Keluhan Masyarakat Dwi Warga Tunggal Jaya Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

Daerah

Seorang Pelaku Judi Togel Online ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba

Daerah

Sempat Ramai di Dunia Maya, Pelaku Penodongan Dengan Senjata Air Soft Gun di Jalan Ethanol Ditangkap Polisi

Daerah

Menyambut HUT ke-14 Kabupaten Tubaba, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Daerah

Gelar Jam Komandan, Ini Pesan Letkol Inf Rivan Kepada Segenap Prajuritnya