Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 25 Maret 2023 - 18:25 WIB

Oknum Buruh Asal Sidomukti Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan.

Oknum buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial TJ (42), warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (24/03/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (25/03/2023).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria. Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Sebar 6700 Dosis Vaksin

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Buka Kegiatan Peringatan HAN ke – 40 Tahun 2024

Daerah

M. Firsada Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Tubaba

Daerah

Polres Tubaba Peringati HUT Ke-76 Bhayangkara

Daerah

Peringati HPSN 2024, Pemkab Tubaba Gelar Aksi Bersih-bersih

Daerah

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging Gratis di 20 Lokasi Berbeda Untuk Mencegah DBD

Daerah

70 Pelajar Dilantik Jadi Patroli Keamanan Sekolah untuk Cegah Tawuran

Daerah

Bupati Winarti Gelar Pasar Murah di Kampung Sumber Sari Kecamatan Penawar Aji

Daerah

PSHT Peduli Kesehatan Nabila Lakukan Penggalangan Dana