Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:58 WIB

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di Kecamatan Way Kenanga

Tubaba, buanaangkasa.com

Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung, berhasil menangkap Pelaku Pemerasan yang terjadi di Tiyuh Indraloka Kec. Way Kenanga Kab. Tubaba, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/13/VI/2025/SPKT/ Polsek Lambu Kibang/ Polres Tubaba/ Polda Lampung, tanggal 04 Juni 2025, Pelapor WO (43) Warga Kampung Margo Agung Kec. Rawa Pitu kab. Tulang Bawang, yang terjadi Pada Hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku berinisial TS (62) dan PI (38) keduanya warga Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tubaba ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Presisi Polres Tubaba pada Hari Selasa Tanggal 03 Juni 2025, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H. membenarkan penangkapan TR dan PI yang dilakukan tim Tekab 308 setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Kamis (05/06/2025)

Baca Juga :  POLRES TULANG BAWANG BARAT LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN

Pelaku berhasil kami amankan di Kediamannya di Tiyuh Indraloka Jaya sekitar pukul 15.00 WIB setelah kami pastikan posisinya,” ujar Iptu Kasiyono, Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang.

Kasus pemerasan ini bermula, Pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib, ketika pelapor tiba kediaman sdri SI Tiyuh Indraloka Jaya, sementara Para pelaku sudah berada kediaman sdri SI tersebut, setibanya dirumah tersebut pelapor dibawa kedalam rumah oleh Para pelaku, kemudian pelapor diintimidasi dengan cara di pukul oleh Pelaku atas tuduhan telah selingkuh dengan sdri SI yang merupakan istri Pelaku TR, kemudian Pelaku TR menekan korban minta sejumlah uang sebagai denda, karna korban belum punya uang akhirnya 1 unit motor honda versi dan 1 buah HP merk oppo A12 milik korban di tahan pelaku.

Baca Juga :  Sopir Truk sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira jam 15:00 WIB di rumah pelaku PI, pelapor menyerahkan uang yang di minta oleh para pelaku, sewaktu Pelaku menghitung uang yang di berikan Pelapor namun belum sampai selesai, Anggota Polsek Lambu Kibang datang dan langsung mengamankan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Berikut Barang Bukti diamankan yaitu :
Uang Tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan rincian pecahan uang 100 rb sebanyak 100 lembar, 1 (satu) buah Hp merk Oppo A12 warna biru langit, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Verza 150 cc tanpa nopol. ujar Kapolsek

“Saat ini pelaku TS dan PI sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang dan dikenakan Pasal pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP undang undang nomor 1 tahun 1946, Diancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun,” (humas_tubaba)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H

Daerah

Ketua DPC Partai Demokrat Kab Tubaba Bagi-bagi Sembako Disa’at Pandemi

Daerah

Tim Itwasum Polri Cek Sarpras Kesiapan Pemilu 2024 di Polres Tulang Bawang

Daerah

Kapolres Tubaba Hadiri Upacara HSN Tahun 2021

Daerah

Menuju HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Tubaba Gelar Bansos Serentak

Daerah

Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Daerah

Patut Dicontoh, Anggota Polsek Tumijajar Polres Tulang Bawang Barat Ikut Gotong Keranda Jenazah Warga ke Lokasi Pemakaman

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personelnya