Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 1 April 2023 - 19:32 WIB

Polres Tulang Bawang Akan Melakukan Ekshumasi Kasus Pembunuhan Berencana

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, rencananya akan melakukan ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

Rencana untuk melakukan ekshumasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, usai menggelar konferensi pers hari Jum’at (31/03/2023) siang, di Aula Mapolres Tulang Bawang.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB,” ucap AKP Wido mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Lanjutnya, rencana ekshumasi tersebut akan dilakukan pada minggu depan. Hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

Baca Juga :  KETUA TP-PKK DAN BUNDA PAUD KECAMATAN BLAMBANGAN PAGAR RESMI DIKUKUHKAN

Kasat Reskrim menerangkan, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta, kepada istrinya berinisial SI (30), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), petugasnya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB).

“Adapun BB yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat kembali Tangkap Tersangka Pelaku Penganiayaan yang menjadi TO

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, setelah nantinya selesai dilakukan ekshumasi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas, lalu diaduk dengan sendok, kemudian pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku,” imbuh AKP Wido.

Untuk diketahui, bahwa pernikahan antara pelaku dan korban saat ini telah dikarunia dua orang anak, yang semuanya berjenis kelamin perempuan. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti Lantik 49 Kepala Kampung Terpilih Tahun 2022

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Dengarkan Langsung Curhatan Warga di Kampung Tri Makmur Jaya

Daerah

Waka Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Daerah

POLRES TULANG BAWANG BARAT LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN

Daerah

Pos Yan Unit 2 Gelar Kegiatan Berbagi Kepada Sesama

Daerah

Hendak Transaksi Narkotika, Petani di Menggala Kota Ditangkap Polisi

Daerah

Pemkab Tubaba Raih Penghargaan SIGER Stunting Dari Pemprov Lampung

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 3 Tersangka