Home / Daerah / Tuba

Rabu, 5 April 2023 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang

Buanaangkasa.com — Dua warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Mereka yang ditangkap yakni berinisial EN (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, dan WR (32), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (05/04/2023).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Perempuan Penyalahgunaan Narkotika

Lanjut AKP Aris, dari tangan para pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, selembar tissue, handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna silver dan HP merek Vivo tipe Y17 warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013 ini, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di Kampung Banjar Dewa.

Baca Juga :  Geledah Saku Celana Pemuda 26 Tahun, Polres Tulang Bawang Temukan Narkotika

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tissue warna putih,” papar Kasatres Narkoba.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti gelontorkan dana Bantuan untuk korban puting beliung di Aji jaya, KNPI Kecamatan Gedung aji

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2023

Daerah

Bupati Winarti Beri Motivasi pada 42 Mahasiswa KKN STAI Tulang Bawang

Daerah

Hadiri Rapat Paripurna, M Firsada Beri Apresiasi Kinerja DPRD Tubaba

Daerah

Pelaku Curat Hewan yang Resahkan Warga di tiyuh Tirta Makmur Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Polda Lampung

Daerah

Bupati Novriwan Sampaikan Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD Tubaba

Daerah

Diduga Melanggar Peraturan, DPD JERAT Lampung Utara Akan Menyurati

Daerah

Puan: Sambut Tahun 2022 dengan Optimistis RI Bisa Keluar dari Pandemi