Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Tuba

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:59 WIB

Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Di jalan Senayan Karena kedapatan Bawa Narkotika

Buanaangkasa.com :Tuba

Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Dispora Tubaba Adakan Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2022

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Hut ke20 Dpc Partai Demokrat Tubaba Adakan Baksos

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

PSHT Peduli Kesehatan Nabila Lakukan Penggalangan Dana

Daerah

Ini Keluhan Masyarakat Dwi Warga Tunggal Jaya Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

Daerah

Dampingi Anggota DPR RI serahkan Alsintan, Bupati Novriwan Berharap Bisa Dimanfaatkan Untuk Tingkatkan Hasil Pertanian

Daerah

Rampas HP, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Daerah

Warga Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat Kritik Camatnya

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian dengan sandiā€ PATUH KRAKATAU 2023

Daerah

Babinsa Mojosongo Beri Himbauan Prokes Dan Terapkan PPKM di Pasar Tradisional

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pos Pam dan Pos Yan Ketupat Krakatau 2023, Pastikan kesiapan Personilnya