Home / Daerah / Tubaba

Senin, 24 Juni 2024 - 22:41 WIB

Rampas HP, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Tubaba, Buanaangkasa.com — 

Dua pemuda kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap Unit gabungan Reskrim Polsek Gunung Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang bawang barat Polda lampung.

Kedua tersangka yakni, Mulkan (19) warga tiyuh gunung terang kecamatan gunung terang dan Mat Salim (18) warga tiyuh bujung sari marga kecamatan Pagar Dewa ini di tangkap di tiyuh tunas jaya kecamatan gunung agung, Minggu (23/06/2024) siang.

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan,S IK, menuturkan Sabtu (15/6/2024) pihaknya menerima Laporan Polisi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan korban bernama Sri Murni (33) warga tiyuh Dwi Kora Jaya Kecamatan Gunung Agung.

“Korban melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan kerugian 1 unit HP merk Vivo Y12 S warna biru muda IMEI1: 866660059819698 IMEI2 : 866660059816680 warna glacier blue., Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga :  Simpan Narkotika Dalam Kotak Rokok, Warga Bandar Jaya Timur Ditangkap Polres Tulang Bawang

Amir mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kehilangan Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib korban dari rumah berangkat ke Tiyuh Bangun Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat bersama dengan Saksi EVI untuk membeli barang, dalam perjalanan sampai di jalan poros depan taman Tiyuh Bangun Jaya korban menggenggam 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12S warna GLACIER BLUE dengan No. Imei1: 866660059816698 Imei2: 866660059816680 untuk menerangi ke arah jalan menggunakan flash handphone dikarenakan kendaraan korban tidak memiliki lampu, tiba-tiba dari belakang ada 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor memepet sepeda motor korban yang membuat korban hampir jatuh langsung merampas secara paksa handphone yang digenggam di tangan korban, setelah berhasil merampas handphone korban kemudian 2 (dua) orang pelaku langsung kabur meninggalkan korban dan saksi ke arah Tiyuh Sumber Jaya, korban mencoba mengejar pelaku namun tetap tidak terkejar dan korban pun putar balik pulang ke rumah.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Tulang Bawang Bersama Satpam Gelar Baksos di Tempat Ibadah, Ini Tujuannya

“Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp.2.560.000,-(Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah),” terang Amir.

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan kedua pelaku pada saat melintas di seputaran tiyuh tunas jaya kecamatan gunung agung ” kata Amir, Minggu (23/06/24)

Masih dikatakan Amir, sedangkan untuk barang bukti (BB) yakni handphone dan motor milik pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gunung agung.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) , dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Amir.

(humas_tubaba/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Salah Satu Ponpes, Begini Modusnya

Daerah

Bupati Lampung Utara Di Wakili Asisten ||| Membuka Musrenbang RKPD TA 2023

Daerah

70 Pelajar Dilantik Jadi Patroli Keamanan Sekolah untuk Cegah Tawuran

Daerah

Rano Efriansyah, S.H., M.M Akan Panggil Kepala Sekolah UPT SDN 7 Terkait Pemotongan Dana PIP Dan Berusaha Menyuap Wartawan

Daerah

Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024

Daerah

Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi di SMAN 1 Tumijajar Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Daerah

Patut Dicontoh, Anggota Polsek Tumijajar Polres Tulang Bawang Barat Ikut Gotong Keranda Jenazah Warga ke Lokasi Pemakaman

Daerah

Soal dugaan mark up dana desa di Gunung Sari, Inspektorat Tubaba bertindak