Home / Daerah / Tuba

Jumat, 12 November 2021 - 07:46 WIB

Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Buanaangkasa.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami hari ini berinisial HN (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH.

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 125, warna merah hitam, BE 6890 KF, milik korban Ahmad Dawud (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian curanmor ini menurut keterangan korban terjadi hari Kamis (11/11/2021), pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang ada di Kampung Moris Jaya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang pukul 06.30 WIB, saat bangun dari tidur.

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu menuju ke dalam garasi tempat sepeda motor terparkir yang mana posisi kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 11 juta.

Baca Juga :  Diduga Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah satu Media online Untuk Tutupi Kesalahannya

“Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 4 jam setelah korban laporan atau tepatnya pukul 13.00 WIB pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tuba Saksikan Lomba Senam, Futsal Antar OPD & Pelajar

Daerah

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Ardian Saputra: Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Lampung Utara Saya Ucapkan Terimakasih

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Launching Polisi RW, Wujudkan Keamanan Setiap Wilayah

Daerah

Berencana COD Melalui Medsos Pelaku Pencurian Motor Di Tangkap Polisi

Daerah

Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Salah Satu Ponpes

Daerah

Pengadaan Kefarmasian Dinkes Tubaba Ada indikasi Pecah Paket

Daerah

Polres Tubaba Kembali Tangkap DPO kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur