Home / Daerah / Tuba

Jumat, 12 November 2021 - 07:46 WIB

Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Buanaangkasa.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (11/11/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalam.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami hari ini berinisial HN (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH.

Lanjut Kompol Mutolib, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CB 125, warna merah hitam, BE 6890 KF, milik korban Ahmad Dawud (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Gerebek Lokasi Judi Koprok, Kapolsek Menggala: 8 Unit Sepeda Motor Disita

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian curanmor ini menurut keterangan korban terjadi hari Kamis (11/11/2021), pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang ada di Kampung Moris Jaya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang pukul 06.30 WIB, saat bangun dari tidur.

Pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah, lalu menuju ke dalam garasi tempat sepeda motor terparkir yang mana posisi kunci kontaknya masih menempel, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 11 juta.

Baca Juga :  Cegah C3 dan Street Crime, Berikut Rute Patroli Dialogis Samapta Polres Tulang Bawang

“Korban baru melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung pukul 09.00 WIB. Setelah mendapatkan laporan, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 4 jam setelah korban laporan atau tepatnya pukul 13.00 WIB pelakunya berhasil ditangkap,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (HK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelihara Dan Tingkatkan Kemampuan, 57 Peserta Ikuti Uji Krida Saka Wira Kartika

Daerah

Bandar Narkotika di Menggala Selatan Ditangkap Polisi

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Cabul Kurang Dari 24 Jam, AKBP Hujra: Kita Kenakan Tiga Pasal Berlapis

Daerah

Polsek Lambu Kibang Ungkap pelaku Curat

Daerah

Jum’at Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Barat Dengarkan Keluhan Masyarakat Pagar Dewa

Daerah

Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Hujra: Jangan Pernah Kita Melupakan Sejarah

Daerah

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Daerah

Berikut Dua Lokasi di Menggala Yang Jadi Sasaran Patroli Perintis Presisi Polres Tulang Bawang