Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 16:48 WIB

Kasus Curanmor di Parkiran Mushola Terungkap, AKP Sunaryo: Pelaku Warga Setempat

Buanaangkasa.com–Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran mushola berhasil diungkap petugas gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang ditangkap berinisial DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Blok D, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (12/08/2022), pukul 18.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (13/08/2022).

Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Kharisma 125 D, warna silver hitam, A 6550 AH, milik korban Wais Arifin (59), berprofesi pedagang, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Libatkan Anak Dibawah Umur, Puluhan Rokok Jadi Barang Bukti

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Senin (08/08/2022), pukul 02.00 WIB, sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman Mushola Baitul Mu’minin, Blok D, Kampung Ujung Gunung Ilir, telah hilang.

Korban baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang, saat akan mengambil air wudhu, yang mana sebelumnya korban ini sedang melaksanakan kegiatan itikaf di Mushola Baitul Mu’minin.

Baca Juga :  Event Pariwisata Dalam Kharisma Event Nusantara, TAF 7 Tahun 2023 resmi dibuka Bupati Tubaba

“Setelah mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang, korban berusaha mencari di sekitar mushola tetapi tidak ditemukan, dan paginya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.

Pelaku curanmor tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Seorang Perempuan Tertangkap Tangan Jual Emas Palsu, Begini Modusnya

Daerah

Kapolsek Rawa Pitu Pimpin Langsung KRYD di Lokasi Rawan Buaya

Daerah

Ketua DPRD TUBABA Lantik Arib Anggota DPRD PAW Menggantikan Nadirsyah

Daerah

Polres Tulang Bawang Vaksinasi Ratusan Pelajar di Dua Lokasi Yang Berbeda

Daerah

Puan Apresiasi Sejarah Baru Kepengurusan PBNU Akomodir Perempuan

Daerah

Jelang Ramadhan 1443 H, Dinkes Lampung Utara Gelar Bakti Sosial Bertajuk Merangkai Bahagia Bersama Anak Thalassemia

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Pemilik Psikotropika Modus Pengiriman Melalui Paket

Daerah

Singgung Bung Karno di Forum Gerakan Non-Blok, Puan Dorong Negara GNB Dukung Kemerdekaan Palestina