Home / Daerah / Tuba

Senin, 22 November 2021 - 20:11 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap 23 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Buanaagkasa.com-Tuba:
Periode Januari sampai November 2021 sebanyak 27 kasus cabul terhadap korban anak dibawah umur yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran.

“Dari 27 kasus tersebut sebanyak 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan 11 kasus dalam proses sidik,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Senin (22/11/2021), pukul 09.00 WIB, di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Rumah Pengedar Narkotika di Menggala Timur Digerebek Polisi

Lanjut AKBP Hujra, sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang dengan rincian 22 dewasa, dan 1 orang anak dibawah umur.

Modus operandi dari para pelaku ini adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada para orang tua jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, mulai dari pergaulan, hingga media sosial yang digunakan. Para pelaku ini bisa dengan mudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Untuk Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Alam 2022

“Kami dari Polres tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke Kampung-Kampung agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana cabul,” papar AKBP Hujra.

Ia menambahkan, pihak Kepolisian telah berkomitmen dengan Kejaksaan dan Pengadilan, bahwa untuk pelaku cabul terhadap anak dibawah umur akan dikenakan hukuman yang maksimal.

Kepada para pelaku yang telah berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tubaba Tangkap 5 Pelaku Pencuri Motor

Daerah

WAKA POLRES TULANG BAWANG BARAT PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

Daerah

43 Personel Polres Tulang Bawang Barat Tes Antigen Covid-19

Daerah

Bupati Winarti Beri Motivasi pada 42 Mahasiswa KKN STAI Tulang Bawang

Daerah

Polres Tubaba Bersama Pemkab Gelar Deklarasi Damai Pilkatiyuh Serentak

Daerah

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba berikut 33,13 gram sabu-sabu

Daerah

Dra.Bayana.M.Si Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025

Daerah

Presiden Joko Widodo Didampingi Sejumlah Menteri dan Pj. Gubernur Lampung Kunjungan ke RSUD Alimuddin Umar, Lampung Barat