Home / Daerah / Tuba

Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:15 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Agung Jaya Ditangkap Polisi di Pinggir Jalintim

Buanaangkasa.com–Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (12/10/2022), pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga :  TIYUH MARGAJAYA MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-95

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna ungu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kunjungan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung ke Kantor Korwil Pringsewu

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Serap Aspirasi Masyarakat, M. Firsada Keliling Hadiri Musrenbang dan Rembuk Stunting Di Kecamatan

Daerah

Bentuk Jiwa Kepemimpinan, Calon OSIS Baru Diberikan Pembekalan Oleh Babinsa Slogohimo

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H/ 2023 M

Daerah

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos Pam Rest Area 208 A, Ini Pesan Yang Disampaikan

Daerah

Buronan Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Daerah

Bupati Tuba Saksikan Lomba Senam, Futsal Antar OPD & Pelajar

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat pimpin Apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2022

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Ungkap Fakta Terbaru Kasus Asusila di Ponpes