Home / Daerah / Tuba

Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:15 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Agung Jaya Ditangkap Polisi di Pinggir Jalintim

Buanaangkasa.com–Seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial RA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (12/10/2022), pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga :  Babinsa,Satpol PP dan Satpam Gelar Operasi Yustisi Penertiban Penggunaan Masker di Pasar

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna ungu.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya.

“Saat petugas kami tiba disana, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Terima Hibah Tanah Untuk Bangun Polsek, Akbp Sunhot P. Silalahi : Akan Kita Proses Secepatnya

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Turnamen Sepak Bola Rusuh, Ini Penjelasan Dari Kapolres Tulang Bawang

Daerah

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curat di Rumah Guru

Daerah

Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat dan Haru

Daerah

Ratusan personil Polres Tubaba Polda Lampung melaksanakan sholat ied di Halaman Polres Tubaba

Daerah

Peluncuran Mobil Listrik, PLN Dorong Pemerintah Transisi Menjadi LCEV

Daerah

Polisi Sahabat Anak, Polres Tulang Bawang Barat Menerima Kunjungan Anak TK Tarakanita

Daerah

Lagi Lagi Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng, Polsek Lambu Kibang Angkat semangat warga untuk melakukan vaksin

Daerah

Pemkab Tubaba Adakan Bimtek Pengisian LKPM Melalui OSS-RBA