Home / Daerah / Tuba

Minggu, 28 November 2021 - 16:59 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Ibu Muda

Buanaangkasa.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pemuda pengangguran ini ditangkap hari Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu muda.

“Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban berinisial N (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Kesiapan Personel di Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Nataru

Aksi bejat pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, terjadi hari Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban. Yang mana saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan.

Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah di perkosa oleh pelaku, dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa”. papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2022 Koramil Panjang Laksanakan Bina Mitra Karib

Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi dan korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas kami dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti Adakan Rolling Jabatan eselon II dan III Untuk Penyegaran di lingkup Pemerintah kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Biddokes Polda Lampung Gelar Rikkes Berkala Di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Bupati Tubaba Mengirim Pejabatnya Khusus Kasat Polisi Pamong Praja

Daerah

Pembagian BLT DD Tahap 1 TA. 2023 Tiyuh Kibang Tri Jaya

Daerah

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis, Ini Rute dan Tujuannya

Daerah

KAPOLRES TUBABA SAFARI SHOLAT SUBUH DI MASJID BAITUS SHOBUR ISLAMIC CENTER TUBABA

Daerah

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tulang Bawang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2021

Daerah

Polres Tulang Bawang Fasilitasi Seluruh Eks Jamaah KM Ikrar NKRI