Buanaangkasa.com-Tubaba:
Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 kembali ungkap kasus DPO pencurian dan pengrusakan Spesialis tower Telekomunikasi adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu DDG (28) warga tiyuh karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat, DDG ditangkap dari hasil pengembangan terduga pelaku sebelumnya yaitu PR als (Krm ) dan RY dalam Kasus tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
Dasar penangkapan Laporan Polisi :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Des 2021.
2. Laporan polisi nomor : LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 31 Desember 2021
3. Laporan Polisi nomor : LP/B/451/XII/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 15 Desember 2021.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan Pr als Krm menjelaskan bahwa dia juga pernah menyuruh Pelaku RY untuk melakukan pengrusakan towe XL tersebut bersama dengan Sdr. DD yang menyebabkan kerusakan fisik dan tidak beroperasinya tower telekomunikasi di Tower LATB 0004@KARTA yang beralamatkan di Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab.Tulang Bawang Barat.
Lanjut ” Freddy kronologis kejadian pada hari Selasa tgl 28 Desember 2021 sekira jam 11.00 wib, Team Tekab 308 berhasil mengamankan terduga tersangka an. RP Als KRM dan barang bukti berupa 47 (empat puluh tujuh) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH yang mana dengan rincian 23(dua puluh tiga) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH merupakan barang bukti dari Tkp Polres Tulang Bawang dan telah diserahkan kepada penyidik Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penyidikan, pada saat terduga pelaku dan barang bukti diamankan berada di tiyuh pulung kencana kec Tulang Bawang Tengah dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui perbuatannya tersebut bersama dengan 2 temannya yg bernama DDG (alamat Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat) dan ASRIN (Palembang Sumsel), kemudian tim Tekab 308 dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendatangi rumah pelaku a.n. DDG namun DDG sudah tidak ada lagi di rumahnya lalu tim tekab 308 Polres Tubaba melakukan tindakan persuasif kepada keluarga dari DDG dengan tujuan agar pelaku a.n. DDG segera menyerahkan diri ke Polres Tulang Bawang Barat, Lalu 5 hari kemudian tepatnya hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 pelaku a.n. DDG menyerahkan diri dengan didamping oleh keluarganya ke anggota Tekab 308 Polres Tubaba dan anggota Tekab Polres Tubaba menyerahkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan terduga Pelaku DDG telah melakukan dibeberapa Tkp antara lain :
1. Tgl 24 Des 2021. TP Curat TKP Tiyuh Cahyo Randu kerugian Kehilangan batterai CDC SONNECHEIN 960 AH Sebanyak 23 (dua puluh tiga) blok , jika di nominalkan sekira sebesar lebih kurang Rp 92.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah). berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Des 2021
2. Tgl 31 Desember 2021 TP Curat TKP Tower TELKOMSEL kamp Mulya Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, kerugian berupa BATTERY Merk MAXLIFE yang berjumlah 24 buah dan apabila di nilai dengan uang berjumlah Rp 96 000 000 (sembilan puluh enam juta rupiah) berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/470/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 31 Desember 2021
3. Tgl 15 Desember 2021 di TOWER XL Tiyuh Karta Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tubaba TP pengerusakan gangguan fisik dan elektromagnetik berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/451/XII/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 15 Desember 2021.
Menurut pengakuan pelaku DDG bahwa dia disuruh oleh pelaku an. PR Als KRM bersama RY untuk melakukan pengrusakan tower XL milik PT Solusi Tunas Pratama yang berada di tiyuh Karta.
Saat ini Pelaku diamankan dan dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dan Pengerusakan Gangguan Fisik dan Elektromagnetik dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun ” tutup Fredy
(Red)