Home / Daerah / Tuba

Rabu, 5 Januari 2022 - 21:34 WIB

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

Buanaangkasa.com-Tuba:
Dua orang pria berinisial MF (28) dan RS (21), yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Kedua pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB, di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat pagi petugas kami dari Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Baca Juga :  Cabuli 3 Santriwatinya, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana ada dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari lokasi penangkapan juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu beserta bong,” jelas AKBP Hujra.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk Puluhan Anak Kurang Mampu

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Lekok, Cegah Peredaran Narkoba Harus Melibatkan Semua Komponen

Daerah

Ratusan Personel Dikerahkan, Kapolres Tulang Bawang Barat Jamin Keamanan Rapat Pleno KPUD

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 3 Tersangka

Daerah

Panwascam Tanjung Bintang Masih Dalami Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPRD Lampung Selatan

Daerah

Pastikan Perayaan Hari Wafat Isa Almasih Berjalan Aman, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Pengamanan Disejumlah Gereja

Daerah

Polres Tulang Bawang Berikan Surprise Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024

Daerah

Jadi Bandar Narkotika di Ujung Gunung, Dua Orang Kakek Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Sempat Buron, Terduga Pencabulan Anak Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi