Home / Daerah / Tubaba

Jumat, 5 Januari 2024 - 22:13 WIB

Diduga Bandar Sabu, Warga Gunung Batin Ditangkap Di Rumah Kosong

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com

Terduga Bandar Sabu berinisial AP (41) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ini tidak berkutik setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkapnya di sebuah rumah kosong di wilayah Kelurahan Mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jum’at (05/01/2024). Pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K mengatakan, ditangkapnya AP karena diduga menjadi bandar sabu setelah polisi memperoleh informasi tersebut.

“AP dilaporkan menjadi Bandar sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat, posisinya sedang berada di Kelurahan mulya asri. Dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan ternyata sedang berada di rumah kosong yang diduga sebagai tempat Transaksi Narkoba. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 06.00 WIb,” kata yopi (05/01/2024).

Baca Juga :  Usai Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Pelaku yang saat itu sedang duduk diruang tamu langsung diamankan petugas kemudian Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A38 warna silver di genggaman tangan sebelah kanan AP, 1 (satu) buah buku yang terdapat tulisan diduga catatan jual beli Narkotika jenis Shabu yang terdapat 1 (satu) buah pulpen merk STANDARD AE7 di atas meja ruang tamu dan 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) di dalam lemari kamar milik terduga AP.

Lebih lanjut kata Yopi” Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan di belakang rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 1 (satu) buah perangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) selang pipet bengkok dan 2 (dua) buah selang pipet di bawah pohon pisang serta ditemukan juga 42 plastik klip kosong yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu.

Baca Juga :  Pesan Kapolres Tulang Bawang Untuk 20 Atlet Taekwondo Yang Sabet Medali di Kancah Nasional

Setelah ditanyakan kepada terduga AP, ia mengakui semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga AP berikut semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan Residivis kasus Narkoba yang sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021 kemarin.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya.

(humas_tubaba)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Ops Patuh Krakatau 2022, Polres Tubaba Gelar Latihan Pra Operasi

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lebihi Batas Waktu di 5 Lokasi Berbeda

Daerah

Buka Pelatihan Bela Negara, Sekdakab : Junjung Tinggi Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Daerah

Beri Rasa Aman, Polres Tulang Bawang Barat Terjunkan Personil Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H/2023

Daerah

AKBP James H Hutajulu Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profil Singkatnya

Daerah

Eratkan Sillaturahmi Dengan Masyarakat, Polsek Lambu Kibang Laksanakan Kegiatan Berbagi Takjil Buka Puasa

Daerah

Puan Dorong Booster Vaksin Covid Diberikan Gratis, Terutama untuk Rakyat Kecil

Daerah

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota