Home / Daerah / Tubaba

Kamis, 6 Januari 2022 - 12:04 WIB

Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap pelaku Persetubuhan anak dibawah umur

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kembali ungkap terduga pelaku Persetubuhan anak dibawah umur di tiyuh Kibang Yekti Jaya RT/RW 007/003 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat

Dasar ungkap Laporan Polisi NomorĀ  : LP/B/1/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tgl 05 Januari 2022 .

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengamankan terduga Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di tiyuh Kibang Yekti Jaya RT/RW 007/003 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Lanjut Fredy ” kejadian bermula pada hari Minggu tgl 28 November 2021 sekira jam 20:00 Wib telah terjadi Persetubuhan anak dibawah umur di rumah terduga pelaku yg beralamat di tiyuh Kibang Yekti Jaya, Rt/Rw : 007/003 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, yg dilakukan oleh pelaku berinisial WDP dan JT , Kronologis Kejadian Pada saat istri Pelaku sedang tidak berada di rumah pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya lalu menarik korban secara paksa setelah itu pelaku membuka celana korban secara paksa kemudian melakukan hubungan suami istri secara bergantian namun berbeda Waktu dengan pelaku inisial JT atas Peristiwa tersebut korban mengalami trauma PsikologiĀ  kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Resmi Memiliki Dua Subsektor Baru

Lanjut Fredy ” Hasil koordinasi Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bahwa telah diduga ada peristiwa persetubuhan anak dibawah umur maka segera koordinasi dengan keluarga korban dan telah diserahkan 2 (dua) orang laki-laki oleh keluarga Korban yang memang terlapor masih merupakan kerabat korban serta didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan berdasarkan pemeriksaan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, untuk saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Diduga Melanggar Peraturan, DPD JERAT Lampung Utara Akan Menyurati

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya Para Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tutup Fredy”

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolsek Lambu Kibang Meresmikan1000 Kentongan Buat Tiyuh Siaga

Daerah

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308

Daerah

Pj. Sekda Tubaba melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Daerah

Berikan Rasa Aman dan Nyaman di Hari Raya Nyepi 2024, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Preventif

Daerah

Pemkab Tubaba Menghadiri Acara Peringatan HUT ke-58 Provinsi Lampung Secara Virtual

Daerah

Pemkab Tubaba Sambut Kepulangan 132 Jamaah Haji

Daerah

Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Polsek Penawartama, Ini Kasus Terbarunya

Daerah

M. Firsada Menyampaikan Raperda Penanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045