Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:53 WIB

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Narkotika, Berikut Kronologi dan Modusnya

Buanaangkasa.com-Tuba:

Seorang pria berinisial JA (39), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 02.00 WIB, di Jalan Poros, Kampung Andalas Cermin, karena membawa dan memiliki narkotika.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Poros, Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (19/03/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua kotak lampu merek hannoch, pyrex bekas pakai, bong bekas pakai, korek api bekas pakai, sedotan bekas pakai, handphone (HP) merek Oppo A15, dan dompet coklat merek jeep.

Baca Juga :  Kapolres Kab Tubaba Serta Anggota Datangi Koramil 0412/01

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya.

“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 di Kampung Andalas Cermin, melintaslah seorang pria dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di stop pria tersebut itu terlihat panik dan membuang sebuah benda di semak-semak yang ternyata plastik warna hitam berisi kotak lampu dan di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Lanjutnya, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap dan menurut keterangan dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut akan digunakan esok hari.

Pelaku berikut BB selanjutnya di bawa ke Mapolres dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Doa dan Zikir Bersama

Daerah

Jelang Nataru Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Launching Polisi RW, Wujudkan Keamanan Setiap Wilayah

Daerah

Kunjungi Pasar Hewan, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil 17/Sidoharjo Kepada Warga

Daerah

Dibawah kepemimpinan Bupati Tulang Bawang, Disdukcapil Tulang Bawang Raih Penghargaan Lagi dari Kemenpan RB Tahun 2021

Daerah

Danramil 02/Banjarsari Pimpin Kerja Bakti di Lingkungan Kediaman RI 1, Ini Tujuannya

Daerah

Kualitas Pekerjaan Konstruksi PT. Mulia Putra Pertama di Tubaba Diragukan

Daerah

Rangkaian Acara Pisah Sambut Kapolres Tulang Bawang Barat Berlangsung Khidmat dan Haru