Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:53 WIB

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Narkotika, Berikut Kronologi dan Modusnya

Buanaangkasa.com-Tuba:

Seorang pria berinisial JA (39), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 02.00 WIB, di Jalan Poros, Kampung Andalas Cermin, karena membawa dan memiliki narkotika.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Poros, Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (19/03/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua kotak lampu merek hannoch, pyrex bekas pakai, bong bekas pakai, korek api bekas pakai, sedotan bekas pakai, handphone (HP) merek Oppo A15, dan dompet coklat merek jeep.

Baca Juga :  Polisi Peduli Pendidikan, Iptu Harun: Gadget Bagi Anak Bagai Dua Mata Pisau

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya.

“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 di Kampung Andalas Cermin, melintaslah seorang pria dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di stop pria tersebut itu terlihat panik dan membuang sebuah benda di semak-semak yang ternyata plastik warna hitam berisi kotak lampu dan di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  Kabar Duka, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tubaba Tutup Usia

Lanjutnya, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap dan menurut keterangan dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut akan digunakan esok hari.

Pelaku berikut BB selanjutnya di bawa ke Mapolres dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TINJAU PASAR PAGI KOTABUMI

Daerah

Bupati Lampung Utara Menghadiri Rakornas Pengawasan Intern bersama BPKP Tahun 2023

Daerah

Inspektorat TUBABA Akui Kinerja Kepala Tiyuh Panaragan Tidak Sesuai

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Rutin Melakukan BLP, Ini Lokasi dan Tujuannya

Daerah

Polsek Tulang Bawang Tengah dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Korban Diduga Tenggelam di Sungai

Daerah

Polres Tubaba Laksanakan Binrohtal Agar tercipta Karakter Anggota Polres yang lebih humanis

Daerah

Sekda Novriwan Sambut Kedatangan KSP Moeldoko dan Perusahaan Mercu Bio Tech Malaysia di Tubaba

Daerah

Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Tri Tunggal Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang