Home / Daerah / Tuba

Jumat, 18 Agustus 2023 - 22:17 WIB

Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya

Buanaangkasa.comĀ — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

Sidang disiplin ini berlangsung hari Jum’at (18/08/2023), pukul 14.00 WIB s/d selesai, di Aula Mapolres setempat, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika, SH, SIK, MM, dengan didampingi Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, dan Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.H.

“Hari ini, kami menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Sidang disiplin tersebut berlangsung di Aula Mapolres Tulang Bawang,” kata Kasi Propam, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Baca Juga :  BPT Bersama Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Melaksanakan Rapat Penetapan KPM BLT DD 2025

Lanjutnya, dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan dilakukan sidang disiplin yakni Bripka T, jabatan Banit Sat Reskrim, dan Bripka NN, jabatan Banit Sium Polres Tulang Bawang.

“Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, sedangkan Bripka NN diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja,” papar Iptu Eman selaku penuntut dalam sidang disiplin.

Baca Juga :  Rumah Tempat Pesta Narkotika di Menggala Kota Digerebek Polisi

Kasi Propam menerangkan, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut, akhirnya pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang sepakat memutuskan hukuman yang berbeda kepada dua orang terduga pelanggar.

“Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Untuk Bripka NN mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Winarti Selenggarakan Pasar Murah untuk Masyarakat Rentan

Daerah

Diduga Miliki Sabu, Pria ini Digelandang Petugas Ke Polres Tubaba

Daerah

Pos Yan Unit 2 Gelar Kegiatan Berbagi Kepada Sesama

Daerah

Jadi Tempat Transaksi Narkotika, Rumah di Tri Tunggal Jaya Digerebek Polisi

Daerah

Tulang Bawang Barat Raih Skor LPPD Tertinggi Kabupaten se-Lampung

Daerah

SAFARI SHOLAT SUBUH BERJAMAAH SEBAGAI WUJUD POLRI DEKAT DENGAN MASYARAKAT

Daerah

M. Firsada Halal Bihalal Dengan ASN Dilingkup Pemkab Tubaba

Daerah

Tahap Kedua Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah