Home / Daerah / Tuba

Jumat, 18 Agustus 2023 - 22:17 WIB

Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya

Buanaangkasa.comĀ — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

Sidang disiplin ini berlangsung hari Jum’at (18/08/2023), pukul 14.00 WIB s/d selesai, di Aula Mapolres setempat, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika, SH, SIK, MM, dengan didampingi Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si, dan Kabag Ren, Kompol Drs. M Arsyad, M.H.

“Hari ini, kami menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Sidang disiplin tersebut berlangsung di Aula Mapolres Tulang Bawang,” kata Kasi Propam, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Polri Peduli Literasi Distribusi Buku Sampai Pelosok Nusantara

Lanjutnya, dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan dilakukan sidang disiplin yakni Bripka T, jabatan Banit Sat Reskrim, dan Bripka NN, jabatan Banit Sium Polres Tulang Bawang.

“Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, sedangkan Bripka NN diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja,” papar Iptu Eman selaku penuntut dalam sidang disiplin.

Baca Juga :  Danramil 16/Jatiroto : Walaupun Sudah Divaksin, Harus Tetap Disiplin Terapkan Protekes

Kasi Propam menerangkan, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut, akhirnya pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang sepakat memutuskan hukuman yang berbeda kepada dua orang terduga pelanggar.

“Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Untuk Bripka NN mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini

Daerah

Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil ungkap jaringan pelaku curat

Daerah

AKBP James Ingatkan Ini Saat Pimpin Rapat Kesiapan Pam Pungut Suara Pemilu 2024

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Monitoring Dan Cek Personil Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Di PPK Kecamatan Tulang Bawang tengah

Daerah

Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba Peringati Hari Jadi ke 13, Mengusung Tema “Meneguhkan Langkah Menuju Tubaba”

Daerah

Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Tubaba, Pj Bupati Sampaikan Capaian Prestasi

Daerah

Polisi Gerebek Lokasi Judi Koprok di Menggala Selatan

Daerah

Bid Propam Polda Lampung Gelar Pembinaan Etika Profesi dan penandatanganan Fakta Integritas