Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 1 Februari 2022 - 10:45 WIB

Kurun waktu sebelum 1×24 jam Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curanmor

Buanaangkasa.com-Tubaba:

Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari senin tanggal 31 Januari 2022 kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan adapun terduga Pelaku yang berhasil diamankan yaitu *MS* (25) warga tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 31 Januari 2022.

Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian Pada hari Senin dini hari tanggal 31 januari 2022 sekira jam 02.00 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURANMOR) Berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Supra No.Pol F 4513 GD , Warna Hitam Silver, No.Sin : KEVAE1628461, No.Ka : MH1KEVA163K628758, STNK An.ENA BIN MANAN, Sekira jam 06.00 Wib korban bangun tidur dan mengetahui  jika sepeda motor korban yang di letakkan di dapur rumah korban sudah hilang dan korban melihat jika pintu dapur rumah telah terbuka,  atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih  Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya

Lanjut Kasat Reskrim untuk Kronologis Penangkapan
Pada hari Senin malam selasa tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat atas perintah Kasat Reskrim AKP FREDY APRISA PUTRA P, S.H., M.H. dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA NORMAN NONTIKO Amd telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama MS di kelurahan Daya murni kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat laki-laki tersebut di tangkap dan di amankan di Polres Tulang Bawang Barat sehubungan dengan adanya Laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencurian pada hari Senin dini hari tgl 31 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib Di rumah korban a.n DEDIK PRAYITNO, kemudian dari laporan tersebut anggota tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa yang telah melakukan Pencurian tersebut berada di pasar Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat kemudian terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan yang pada saat dilakukan penangkapan terduga tersangka mencoba untuk melakukan perlawanan sehingga oleh tim tekab 308 dilakukan tindakan tegas dan terukur agar tersangka tidak melakukan perlawanan dan menurut keterangan terduga pelaku dianya telah melakukan kejahatannya dibeberapa TKP yang berbeda.

Baca Juga :  Dinilai Berhasil Membina dan Mengukuhkan Tiyuh-tiyuh Sadar Hukum, M. Firsada Raih Penghargaan

saat ini pelaku telah di amankan di Polres Tulang Bawang Barat berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda supra dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun ” tutup Fredy.(red)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Dibantu Warga Tangkap Pemuda Yang Mencuri di PT ILP Gedung Meneng

Daerah

Kunjungi Tubaba, Kapolda Ingin Dengar Aspirasi Masyarakat dan Tokoh Adat

Daerah

Dinas Perpustakaan Tubaba Raih Kembali Juara 1 Stand Pameran Inklusi Sosial Kegiatan Festival Literasi se-Lampung

Daerah

Kapolsek Gedung Aji: Sehat Terus Ya Nenek Nurjanah

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Buruh di Kampung Agung Jaya

Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik Kominfo Tubaba Gelar Sosialisai SP4N Lapor

Daerah

Wakapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Sidang BP4R Untuk Personel Yang Akan Menikah

Daerah

Resmikan Klinik Kecantikan Puspita, Hanita Farial Firsada: Terimakasih Telah Berinvestasi di Tubaba