Home / Daerah / Tuba

Sabtu, 15 April 2023 - 19:57 WIB

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (15/04/2023).

Baca Juga :  22 Personel Polres Tulang Bawang Naik Pangkat, AKBP James Sampaikan Pesan Ini

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,93 gram, dan dua unit handphone (HP) yakni Nokia warna biru, serta Oppo warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Wanita Miliki Sabu-sabu

Kasatres Narkoba menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

M. Firsada Terima Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa dari Menteri Desa

Daerah

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba berikut 33,13 gram sabu-sabu

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Cek Langsung Personel Yang Terlibat Pam Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Daerah

POLRES TUBABA GELAR VAKSINASI BOOSTER 1&2 UNTUK SELURUH ANGGOTA

Daerah

Pj Bupati M. Firsada Lepas Penyaluran Beras CPP Tahap Pertama 2024

Daerah

Bhabinkamtibmas Jadi Khatib Sholat Jum’at, AKP Taufiq: Hal Positif Membuat Kita Semakin Dekat Dengan Warga

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021

Daerah

Sekda Novriwan Sambut Kedatangan KSP Moeldoko dan Perusahaan Mercu Bio Tech Malaysia di Tubaba