Home / Daerah / Tubaba

Senin, 23 Mei 2022 - 16:17 WIB

Lagi-Lagi Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Curat

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Tim Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mejelaskan Para pelaku yang diamankan ditempat tinggalnya yakni RM (35) warga yukum jaya kec Terbanggi Besar Kab lampung Tengah dan RA (32) ,warga Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang , Petugas Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda Norman Nontiko, Amd telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut.

Dasar penagkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B/151/lV/2022/SPKT /RES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tanggal  12 April 2022 .

Baca Juga :  DPD KAMPUD Tubaba Desak Inspektorat Melakukan Tindak Tegas Terhadap Pelaku PMH

Lanjut Kasat ” Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekira jam 12.30 wib dihalaman Parkir SMPN 01 Tumijajar yang beralamatkan di tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tubaba telah terjadi tindak pidana di duga Pencurian Dengan Pemberatan terhadap pelapor yang di lakukan oleh pelaku, dengan cara ROSADI (Splitsing) masuk kedalaman parkiran SMPN 01 Tumijajar yang beralamatkan di tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tubaba dan mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor NO POL: F 4696 FAN Merk Honda Type D1B02N26L2 AT Warna Hitam No.Ka. MH1JFZ110GK113700 NO.SIN JFZ1E1130756 An Abdul Rojak milik korban yang dalam keadaan terkunci stang lalu ROSADI (Splitsing) dan pelaku RF langsung kabur mengambil 1 Unit kendaraan sepeda motor lalu pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor tersebut atas kejadian tersebut korban melapor ke polres Tulang Bawang Barat Untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Puan Dorong Booster Vaksin Covid Diberikan Gratis, Terutama untuk Rakyat Kecil

Barang bukti yang diamankan 1 Unit kendaraan sepeda motor NO POL: F 4696 FAN MERK HONDA TYPE D1B02N26L2 AT Warna Hitam No.Ka. MH1JFZ110GK113700 NO.SIN JFZ1E1130756 An ABDUL ROJAK yang bila di nominalkan dalam bentuk rupiah sekira Rp 7.000.000 (Tujuh juta rupiah)

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tulang Bawang Barat dan dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan ( sebagaimana di maksud dalam  pasal 362 dan atau 363 KUHPidana ) diancam penajara maksimal 5 Tahun Penjara. “Pungkasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Daerah

Jadi TO, Petani Yang Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

Daerah

Perlancar Transportasi Kesehatan Masyarakat, Pemerintah tiyuh Sumber Rejo Beli Mobil Ambulance

Daerah

Tertibkan Pelajar Membawa Motor, Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penertiban di Jalan Raya

Daerah

Kunker di Tubaba, Pj Gubernur Tinjau Pasar Panaragan Jaya

Daerah

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Daerah

13 Personel Polres Tulang Bawang Mendapatkan Reward Pada Upacara Hari Kesadaran Nasional

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pastikan Layanan Hotline Call Center Polri 110 Siap Dukung Mudik Lebaran 2025