Home / Daerah / Tuba

Selasa, 1 Februari 2022 - 18:49 WIB

Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan.

Kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (29/01/2022), pukul 22.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini yakni pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (01/02/2022).

Baca Juga :  Polsek Penawartama Dampingi Langsung Vaksinasi PMK di Dua Kampung

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  1,5m Anggaran Pilkati di Kab Tubaba Tahun 2021

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi tangkap Pemuda di Sebuah Warung Lapo Tuak

Daerah

Polisi Dibantu Warga Tangkap Pemuda Yang Mencuri di PT ILP Gedung Meneng

Daerah

Tutup Program Magang di DPR, Puan Bicara Demokrasi Tak Hanya Soal Bicara Tapi Juga Mendengarkan

Daerah

Pastikan Sesuai Protekes, Babinsa Giriharjo Dampingi Penyaluran BPNT

Daerah

Simpan Narkoba di Balik Shampo, ZO Ditangkap Team Cobra Polres Kab Tubaba

Daerah

Berikan Rasa Aman dan Nyaman di Hari Raya Nyepi 2024, Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Preventif

Daerah

Ketua Komisi II DPRD Tubaba Peringatkan Disdik Kedepannya Harus Lebih Profesional

Daerah

Polsek Lambu Kibang Sambang Pos Kamling Polisi Apresiasi Warga Yang Melaksanakan Ronda