Home / Daerah / Tuba

Selasa, 1 Februari 2022 - 18:49 WIB

Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkotika Digerebek Polres Tulang Bawang

Buanaangkasa.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan.

Kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (29/01/2022), pukul 22.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini yakni pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (01/02/2022).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lantik Ardian Saputra Sebagai Wakil Bupati Lampung Utara

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Turnamen Mini Soccer Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2023

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Dua Lokasi, Berikut Kerawanannya

Daerah

Kunjungi Polres Tulang Bawang, ini pesan-pesan Kapolda

Daerah

Nekat Lakukan Curat, Tiga Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria ditangkap Team Tekab 308

Daerah

Kapolsek Menggala: Selain Curat di Bengkel Variasi, Pelaku IM als SN Juga Ada Kasus Lain

Daerah

Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi kepada masyarakat

Daerah

Polres Lampung Utara Salurkan Bantuan Tunai Dari Pemerintah Kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung