Home / Daerah / Tubaba

Selasa, 5 April 2022 - 15:59 WIB

Hari ke tiga Ramadhan Para Kasat Polres Tulang Bawang Barat dan Dinas Koperindag Monitor Minyak Goreng

Buanaangkasa.com-Tulang Bawang Barat:

Antisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H. Polres Tulang Bawang Barat terus melaksanakan monitoring baik di pasar tradisonal maupun minimarket, Selasa (05/04/2022).

Dalam monitoring tersebut, Polres Tulang Bawang Barat menerjunkan Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas dan Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa S.H, M.H bahwa memonitoring distribusi migor (minyak goreng) serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar-pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

”Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Suci Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan patroli dan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” kata AKP Fredy.

Baca Juga :  Rumah Warga Tidak Layak Huni, Dapat Bantuan dari Pemerintah Tiyuh Penumangan

Atas hasil monitoring tersebut, ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat dalam kondisi aman dan harganya stabil di pasaran, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan bahan pokok bisa terpenuhi dan tercukupi.

“Hasil monitoring, sampai dengan saat ini stok minyak goreng dan sembako masih ada dan tidak terjadi kelangkaan. Untuk harga minyak goreng kemasan itu sendiri bervariasi dari mulai Rp 22.000 untuk kemasan 900 ML dan Rp 48.000 untuk kemasan 2 Liter,” ujarnya.

Baca Juga :  HUT Tubaba ke-13 Adakan Adventure Trail

Kesempatan itu, Akp Fredy mengimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok.

Pasalnya, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan adanya penimbunan, Polres Tulang Bawang Barat tidak segan-segan untuk memproses hukum para pelaku sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

“Untuk mencegah penimbunan, kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok yang dilakukan oleh siapapun demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanggamus,” tutupnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Daerah

Lewat Seminar, M. Firsada Harap Pengurus Masjid Lebih Memahami Digitalisasi Masjid dan Pentingnya BPJS-K

Daerah

Polres Tubaba Kembali ungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur

Daerah

Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM di Gelandang Ke Polres Tubaba

Daerah

Kakam Gunung Tapa Tengah Apresiasi Program Bermalam di Tiap Kampung Oleh Polsek Dente Teladas

Daerah

Polisi tangkap terduga pemakai sabu di tiyuh Margo Mulyo

Daerah

M. Firsada Mengikuti Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 78 Tahun 2024 di Lapangan Apel Polres Tubaba

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Dengarkan Langsung Curhatan Warga di Kampung Tri Makmur Jaya

Daerah

Warga Dua Tiyuh Sebut Pos Penjagaan Gerbang Pemda Tulang Bawang Barat Seperti Rumah Hantu