Home / Daerah / Tuba

Senin, 14 Februari 2022 - 19:42 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Penawartama, Pelaku Seorang Residivis

Buanaangkasa.com-Tuba:
Seorang residivis kasus pemerasan berinisial AI (28), berprofesi tani, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Residivis ini ditangkap hari Senin (07/02/2022), pukul 15.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh residivis tersebut terjadi hari Minggu (24/10/2021), pukul 07.00 WIB, di rumah korban Agatha Verra Angela (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/02/2022).

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Heru, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Infinix Note 8 warna hitam milik korban.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, saat itu datanglah dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban dengan mengendarai sepeda motor. Salah satunya bertanya kepada korban dimana keberadaan suaminya dan korban menjawab bahwa suaminya baru saja tidur.

Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya memasak di dapur dan kedua orang laki-laki yang tidak dikenal tersebut pamit pergi dari rumah korban.

“Saat hendak mencuci, korban melihat HP miliknya dalam posisi di charger di meja dapur sudah hilang, lalu bertanya kepada anaknya dan anaknya mengatakan tidak tahu. Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit HP merk Infinix Note 8 warna hitam yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  Penilaian (Evaluasi) Program PKK oleh Tim Penilai Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan di 9 Kecamatan

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang HUT Humas Polri Ke-71, Sihumas Polres Tubaba Laksanakan Bantuan Sosial

Daerah

Gerebek Rumah Tempat Judi, Empat Orang Ditangkap Polsek Dente Teladas

Daerah

PUPR Tubaba Melaksanakan Pengecekan dan Pengukuran di Ruas Jalan Provinsi Tiyuh Penumangan Yang direncanakan di Lakukannya Pelebaran Jalan

Daerah

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan UHC

Daerah

Diduga Melanggar Peraturan, DPD JERAT Lampung Utara Akan Menyurati

Daerah

Bupati winarti hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Nurul Ikhlas Banjar Margo kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Seorang Pelaku Judi Togel Online ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba

Daerah

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang