Home / Daerah / Tubaba

Senin, 4 Desember 2023 - 20:05 WIB

Polisi amankan pasangan penyalahguna narkotika di Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, Buanaangkasa.com — 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan sepasang pria dan wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

“Si pria yakni IR (31) warga Desa Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah dan rekan wanitanya IS (38) Alamat Jalan Kediri Blok A RT/RW 003/- Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur,,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. Senin (04/12/2023).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan minggu (3/12) malam hari sekira pukul 23.45 WIB, di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Saat itu petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba yang didalam rumah tersebut ada sepasang Pria dan wanita.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi Ke-74, Polwan Polres Tulang Bawang Ajak Ratusan Pelajar Cerdas Bermedsos

“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi, dan mencari dua orang yang diinformasikan warga. Saat itu petugas melihat dua orang yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat di dalam rumah tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya personel langsung melakukan pengeledahan terhadap kedua IR dan IS pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pembungkus Narkotika jenis shabu yang sudah terbakar, 4 (empat) buah korek api gas tanpa kepala, 3 (tiga) buah sumbu pembakar yang terbuat dari Alumunium foil, 7 (tujuh) buah sendok sekop yang terbuat dari selang pipet,1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk TEBS yang masih terpasang 2 (dua) buah selang pipet,1 (satu) buah botol bekas air mineral yang terdapat 2 (dua) lubang pada bagian tutupnya.

Baca Juga :  Tulang Bawang Raih Gelar ke -8 peraihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK – RI

Saat dilakukan interogasi, IR mengakui isi plastik itu adalah narkoba milik mereka, dan keduanya diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses hukum selanjutnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Pungkas Iptu Yopi.(humas_tubaba/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersama Karo Ops Polda Lampung, Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Kesiapan Arus balik Pos Yan Ops Ketupat Krakatau 2022 di Rest Area 215 B

Daerah

Nunik Lantik M Firsada Sebagai Kamabicab

Daerah

POLRES TULANG BAWANG BARAT LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN

Daerah

Bupati Winarti Diwakili oleh Kadis Kominfo Buka MusCab KWRI

Daerah

KADIN TUBABA MELAKUKAN KALABORASI BERSAMA PELAKU UMKM DAN PEGIAT EKONOMI KREATIF SE- TULANG BAWANG BARAT

Daerah

Bupati Winarti hadiri Pengajian Akbar di Pondok Pesantren Darul islah Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang

Daerah

Wujud Sinergitas, Pos Yan Ketupat Krakatau 2023 Rest Area 215 B Laksanakan Apel Pagi Bersama TNI-POLRI

Daerah

Hj. Haliana Daita Lekok Kukuh Tiga Pengurus Unsur Dinas Periode 2019-2024