Home / Daerah / Tuba

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:47 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Menggala Kota Digerebek Polisi

Buanaangkasa.com-Tuba:

Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan ini berlangsung hari Senin (14/02/2022), pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

“Dari hasil penggerbekan tersebut, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yakni berinisial TH als TN (37), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, dan YR (28), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (17/02/2022).

Baca Juga :  Berdalih Pinjam Pakai Aset Negara Milik PT. KAI Way Kanan di Cor Oknum Caleg

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Sambut Hari Sumpah Pemuda Ke-93, Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Baksos

“Saat dilakukan penggerbekan oleh petugas kami, di dalam rumah tersebut sedang ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Jalan Inpres Penumangan – Tegal Mukti

Daerah

Sopir Truk sawit Ini Ditangkap, Karena Menyimpan Dan Pakai Sabu-Sabu

Daerah

Bupati Tuba Pimpin Apel Gelar Pasukan di Polres Tulang Bawang

Daerah

Dinas PMT Kab Tubaba Lakukan Sosialisasi Tugas Rutinitas Tiyuh

Daerah

Camat TBT Nazaruddin Sayangkan Kinerja Kepala Tiyuh Panaragan

Daerah

Wakapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Sidang BP4R Untuk Personel Yang Akan Menikah

Daerah

Kabid Propam Polda Lampung Berikan Pembinaan di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curat Motor di Bengkel Pulung Kencana