Home / Daerah / Tuba

Selasa, 22 Februari 2022 - 19:54 WIB

Buronan Kasus Curas di Kampung Kagungan Dalam Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

buanaangkasa.com-Tuba:

Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di areal perkebunan semangka ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Buronan kasus curas ini ditangkap hari Senin (21/02/2022), pukul 12.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kagungan Dalam.

“Buronan yang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan tersebut berinisial AF (16), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (22/02/2022).

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Wastam (35), berprofesi tani, warga Tiyuh Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, tindak pidana curas yang dialaminya terjadi pada hari Senin (19/07/2021), pukul 01.30 WIB, di perkebunan semangka yang ada di Kampung Kagungan Rahayu.

Baca Juga :  TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Akibat Angin Puting Beliung

“Saat korban sedang tertidur di gubuk, masuklah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal. Dua orang laki-laki langsung menodongkan pisau ke leher korban dan mengambil tiga unit handphone (HP) yakni HP Redmi 5A warna merah marun, HP Vivo Y71 warna gold, dan HP Redmi 5A warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu. Para pelaku kemudian kabur,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Jum'at Curhat di Warga Makmur Jaya, Polres Tulang Bawang Dapat Apresiasi dari Kakam

Ia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku AF ini, petugasnya sudah terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku yakni Sulistiawan (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, pada Kamis (18/11/2021), dan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala.

Pelaku AF saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Silaturahmi dengan ASPAI dan APDESI, Sekaligus Panen Perdana Anggur

Daerah

Dinas Perpustakaan Kabupaten Tulang Bawang Barat Raih Juara 1 Ajang Festival Literasi se- Lampung

Daerah

Lantik DPC IWAPI Pringsewu, Bunda Reny : Wujudkan UMKM Wanita Berbasis Digital dan Kearifan Lokal

Daerah

Pemkab Tubaba Gelar Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023

Daerah

Jum’at Curhat di Menggala, Kapolres Tulang Bawang Terima Lima Pengaduan Warga

Daerah

Antisipasi Wabah PMK, Samapta Polres Tulang Bawang Patroli Dialogis ke Peternakan

Daerah

Peringati HPSN 2024, Pemkab Tubaba Gelar Aksi Bersih-bersih

Daerah

Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2022