Home / Daerah / Tubaba

Rabu, 20 Maret 2024 - 10:32 WIB

Polsek Lambu Kibang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam

Tubaba, Buanaangkasa.com —

Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap SS (31) pria asal Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

IPTU Amaluddin, S.Pd Kapolsek Lambu Kibang mengatakan, sepeda motor yang dibawa merupakan motor Honda CB150 R Streetfire, No. Pol. : A 6974 XH milik Maman (59) pemilik kandang ayam tempat pelaku bekerja yang terjadi di Tiyuh Pagar Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Waktu kejadiannya Minggu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB diTiyuh Pagar Buana Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terang Kapolsek, pada Rabu (20/03/2024).

Baca Juga :  Penyuluhan Kapolsek Lambu Kibang Terkait Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba Kepada Siswa Siswi SMK Muhammadiyah

Modusnya bermula ketika SS menghampiri korban akan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi ke Kampung Bujuk Agung sebentar, kemudian korban meminjamkan motor miliknya dan berkata “pakai saja hati-hati”, namun sampai dengan saat ini motor tersebut belum dikembalikan.

Kronologis penangkapqn Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi pelaku berada di Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Talsi, S.H langsung berangkat ke Gunung Batin dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda CB150 R Streetfire milik pelapor. Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan Penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor, Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna proses Penyidikan.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Sembelih Belasan Hewan Kurban di Momen Hari Raya Idul Adha 1445 H

Atas perbuatannya itu, SS terkena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling 4 tahun Penjara.

(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penyaluran Makanan Tambahan Balita Tiyuh Pagar Buana

Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Pemda dan Petani Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Daerah

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Daerah

Cegah Stunting Sejak Dini Demi Wujudkan Tubaba Zero Stunting

Daerah

Jumat Curhat, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Daerah

M. Firsada Halal Bihalal Dengan ASN Dilingkup Pemkab Tubaba

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Tubaba Gelar Jalan Sehat dan Senam Aerobik

Daerah

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Ujung Gunung Udik