Home / Nasional

Selasa, 22 November 2022 - 21:21 WIB

Diproyeksi Mampu Menjadi Pusat Ekonomi Baru Provinsi Jawa Timur, KEK Gresik Resmi Dioperasikan

Buanaangkasa.com–Percepatan pemerataan pembangunan ekonomi menjadi fokus utama Pemerintah untuk dikembangkan, salah satunya melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah, termasuk KEK Gresik. Memiliki kegiatan utama di bidang industri metal (smelter), industri elektronik, industri kimia, industri energi, dan logistik, KEK Gresik diproyeksikan mampu menjadi pusat perekonomian baru bagi Provinsi Jawa Timur.

Melalui Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2022 pada 8 November 2022, Pemerintah menyatakan bahwa KEK Gresik telah resmi beroperasi. Peresmian KEK Gresik tersebut juga telah dilakukan secara simbolis dengan penyerahan Surat Keputusan dan Sertifikat Resmi Beroperasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dan Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Elen Setiadi, Minggu (20/11).

“Setiap KEK yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah harus sudah dapat dinyatakan beroperasi paling lama 3 tahun. Untuk KEK Gresik dalam waktu 1 tahun sudah dapat ditetapkan. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan sudah memenuhi standar beroperasi. Diharapkan KEK Gresik terus progresif dan dapat memenuhi target-targetnya,” ungkap Plt. Setdenas KEK Elen Setiadi.

Baca Juga :  KUR Goes to Campus, Upaya Meningkatkan Minat Mahasiswa untuk Menjadi The New Entrepreneur

KEK Gresik tersebut telah dinyatakan siap beroperasi sesuai hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur bersama Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK dan Anggota Dewan Kawasan KEK Provinsi Jawa Timur. Adapun beberapa aspek yang menjadi bahan dalam evaluasi tersebut meliputi sarana dan prasarana, kelembagaan dan SDM, serta perangkat pengendali administrasi.

Lebih lanjut, beroperasinya KEK Gresik tersebut turut memberikan dampak positif bagi Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) di KEK Gresik berupa hak pemanfaatan fasilitas dan kemudahan ultimate yang menjadi kekhasan dari KEK. Adapun fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan diantaranya tax holiday, tax allowance, bebas bea masuk, dan lain-lain. Sedangkan untuk fasilitas non fiskal dapat berupa fasilitas di bidang ketenagakerjaan, pertanahan, keimigrasian, kemudahan lingkungan hidup, serta dukungan infrastruktur yang terintegrasi.

“Langkah 1 penetapan sudah, langkah 2 beroperasi sudah, selanjutnya langkah 3 yang menjadi utama dan penting adalah mengisi kawasannya. Dengan keunggulan PDRB, penduduk, Jawa Timur yang menjadi lokasi KEK Gresik ini merupakan hub ekonomi Indonesia, dan tentu peran KEK di dalamnya sangat besar. Kondisi penduduk sekitar yang besar, KEK Gresik diharapkan menjadi tumpuan untuk penyerapan tenaga kerja,” pungkas Plt. Setdenas KEK Elen Setiadi.

Baca Juga :  Di Titik Nol Kilometer IKN, Presiden Jokowi Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara

KEK yang dibangun pada lahan seluas 2.167 hektar tersebut diharapkan dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional melalui pencapaian beberapa target, seperti realisasi investasi sebesar USD6.7 miliar, peningkatan nilai ekspor mencapai USD12.7 miliar/tahun, subsitusi impor mencapai USD9.05 miliar secara ultimate setelah beroperasi penuh, serta penyerapan tenaga kerja pada lima tahun pertama sebanyak 42.000 orang. Selain itu, KEK Gresik juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM melalui pengembangan Lembaga Vocational Education berbasis kurikulum teknologi baik di tingkat menengah (SMK) maupun perguruan tinggi.

Sebagai informasi, KEK Gresik juga telah memiliki anchor investor yakni PT Freeport Indonesia. Kehadiran PT Freeport Indonesia yang ground breaking-nya telah dilaksanakan pada Oktober 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo, diharapkan akan menjadi daya tarik bagi berbagai industri lain dan industri turunan tembaga untuk berinvestasi di KEK Gresik. (KEK/dft/fsr)

***

Share :

Baca Juga

Nasional

Harlah NU ke 99, Menko Airlangga: Pemerintah Apresiasi NU yang Telah Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan untuk Membuat Petani Sejahtera

Nasional

Presiden Jokowi Jamu Makan Siang Pemimpin G20

Jakarta

Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H

Nasional

Inilah PP 16/2022 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022

Nasional

Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD, Penanganan Inflasi dan Peningkatan Kapasitas Pengeloaan Keuangan Daerah di Kabupaten Raja Ampat

Jakarta

Kemendagri Keluarkan Persetujuan TPP Setelah Dapat Pertimbangan Kemenkeu

Nasional

Genggam Chairmanship ASEAN 2023, Indonesia Siap Jadikan ASEAN Jangkar Stabilitas Perekonomian Global

Jakarta

Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Vietnam