Home / Nasional

Kamis, 24 Maret 2022 - 22:23 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Bupati Tabanan Bali

Buanaangkasa.com.Jakarta:

Kamis, 24 Maret 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yaitu (NPEW) Mantan Bupati Tabanan, (IDNW) Dosen, dan (RS) Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka NPEW di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret s.d 12 April 2022.

Baca Juga :  Dunia Usaha di Indonesia Masih Solid dan Terus Berkembang di Tengah Tantangan dan Dinamika Global

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Tersangka RS terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.

Atas perbuatannya, Tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Baca Juga :  Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Tindak Lanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja

Sedangkan Tersangka RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Red)

Share :

Baca Juga

Jawa Timur

Presiden Jokowi Hadiri Pengukuhan Pimpinan Pusat Pagar Nusa

Jawa Barat

Presiden Jokowi Sambut PM Jepang Fumio Kishida di Istana Bogor

Nasional

Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun, Menko Airlangga Pantau Langsung Harga dan Pasokan Komoditas Pangan Pokok di Kalimantan Barat

Nasional

Rombongan WNI yang Dievakuasi dari Ukraina Tiba di Indonesia

Nasional

Menko Airlangga Bertemu USTR, untuk Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Amerika Serikat dan Mengawali IPEF Ministerial Meeting

Nasional

Arahan Presiden Jokowi kepada Para Gubernur se-Indonesia

Nasional

Pemerintah Dorong Efesiensi Airworthy for Flight pada Industri Aviasi Nasional

Jakarta

Dorong Perekonomian Dunia yang Lebih Baik, Menko Airlangga Ajak G20 Satukan Tindakan dan Visi