Home / Nasional

Kamis, 24 Maret 2022 - 22:23 WIB

KPK Resmi Tahan Mantan Bupati Tabanan Bali

Buanaangkasa.com.Jakarta:

Kamis, 24 Maret 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Ketiga tersangka tersebut yaitu (NPEW) Mantan Bupati Tabanan, (IDNW) Dosen, dan (RS) Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka NPEW di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret s.d 12 April 2022.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Penataan Kawasan dan Rumah Layak Huni di Permukiman Belawan

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Tersangka RS terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.

Atas perbuatannya, Tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Baca Juga :  Sepakati Berbagai Kerja Sama Strategis, Indonesia dan Korea Selatan Saling Dukung Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Sedangkan Tersangka RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pertolongan Korban Gempa Cianjur di Desa Terisolir di Lakukan, Brimob Polri Evakuasi Dengan Tandu

Nasional

Presiden Jokowi Berikan Bonus Kepada Timnas Sepak Bola U-16

Nasional

Dorong Peningkatan Multiplier Effect dan Serapan Tenaga Kerja, Akselerasi Penyelesaian Proyek Strategis Nasional Terus Dipacu Pemerintah

Nasional

Suplai Air Baku IKN Nusantara, Bendungan Sepaku Semoi Ditarget Rampung Awal 2023

Nasional

Bertolak ke Kamboja, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT ASEAN ke-40 dan ke-41

Nasional

Presiden Jokowi Luncurkan 5G Mining Pertama di Asia Tenggara

Nasional

Resmikan Pusat Wedangan di Kota Surakarta, Menko Airlangga Sampaikan UMKM adalah Andalan Pemerintah

Nasional

Jelang Idulfitri, Mentan Pastikan Stok Pangan Aman