Home / Daerah / Tuba

Kamis, 24 Maret 2022 - 21:02 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel

Buanaangkasa.com-Tuba

Seorang pemuda berinisial BK als KT (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 15.00 WIB, di sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.

“Jumat sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis ganja di sebuah hotel yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/03/2022).

Baca Juga :  Wabup Tubaba Menyerahkan Alat Pencetak Dan Pengering Mie Dari LPPM Unila

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati Tubaba, Kadis Kominfo hadiri Seminar Nasional Pengelolaan Bank Sampah Di Metro

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tulang Bawang Bersama TNI Gelar Bakti Kesehatan

Daerah

Serda Budiono Cek Prokes Dan Bagikan Masker Gratis Pada Kegiatan Pengajian di Masjid An Nur

Daerah

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tubaba Sambut Hangat Kunjungan Kerja Pj. Bupati Tubaba ke Polres Tubaba

Daerah

Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Lomba Cipta Menu

Daerah

Beri Motivasi dan Semangat, Bhabinkamtibmas Polsek TBT Sambangi Pos Ronda

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pembunuhan, Berikut Kronologinya

Daerah

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Polres Tulang Bawang Sita Ribuan Butir Obat Hexymer Dari Seorang Perempuan