Home / Daerah / Tuba

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:32 WIB

Polsek Menggala Tangkap Pelaku Curanmor Yang Merupakan Residivis Kasus Serupa

Buanaangkasa.com-Tuba:

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2016 berinisial SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (24/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Simpang Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala, karena telah melakukan tindak pidana curanmor.

“Kamis dini hari, petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor yang juga merupakan residivis kasus serupa. Pelaku curanmor ini ditangkap saat sedang berada di Simpang Portal Indo Lampung,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (25/03/2022).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4303 SO, milik korban Latif (47), berprofesi nelayan, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Baca Juga :  LSM KAMPUD Akan Lapor ke APH Terkait Bungkamnya Dinas PUPR Tubaba atas Dugaan Korupsi

Kapolsek menjelaskan, korban mulanya hari Jumat (24/12/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat menuju Bawang Bakung, Kelurahan Menggala Tengah, dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari ikan.

Setelah tiba di lokasi, korban lalu memarkirkan sepeda motornya tersebut di bawah pohon bambu, kemudian di kunci stang dan dipasang kunci pengaman tambahan di bagian rodanya. Korban lalu mencari ikan dan tak lama kemudian mendapat kabar kalau sepeda motor miliknya telah hilang.

Korban bersama warga berusaha mencari sepeda motor tersebut dan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban sedang ada di sebuah rumah di daerah Cakat Raya. Saat tiba di rumah tersebut ternyata benar itu adalah sepeda motor milik korban yang sedang di bongkar bodinya oleh pelaku.

Baca Juga :  Firsada Pamit dengan 17 Prestasi Gemilang Menuju Masa Depan Kabupaten Tubaba

“Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah setelah mengetahui kalau tempatnya bersembunyi didatangi oleh korban bersama dengan warga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Menggala dan petugas datang ke lokasi untuk menyita BB berupa sepeda motor milik korban,” jelas AKP Sunaryo.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, setelah sempat buron selama tiga bulan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Portal Indo Lampung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Manfaatkan Momentum Bonus Demografi, Pemerintah Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Kembangkan Pendidikan Vokasi

Daerah

M. Firsada Hadiri Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA)

Daerah

Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan pengumpulan data dan Penelitian di Polres Tulang Bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Waspada Krakatau 2022, Catat Tanggal dan Sasarannya

Daerah

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Menangkap salah Satu Pelaku Curas

Daerah

Upacara Memperingati Hari Pahlawan Ke-76 Tahun 2021, AKBP Hujra: Pahlawanku Inspirasiku

Daerah

Pesan Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang di Acara Syukuran Hari Jadi Ke-74 Polwan RI

Daerah

Firsada Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024