Home / Nasional

Jumat, 1 April 2022 - 11:24 WIB

Fasilitasi Perdagangan, Logistik, dan Infrastruktur dalam Mendukung Potensi Komoditas Hortikultura Berorientasi Ekspor

Buanaangkasa.com-Ponorogo:

Sepanjang tahun 2021, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus sebesar USD35,33 miliar, angka tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Memasuki tahun 2022, catatan positif tersebut berlanjut di bulan Januari dan Februari 2022, dimana neraca perdagangan mengalami surplus USD4,79 Miliar dan merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Sementara itu, ekspor pertanian meningkat sebesar 35,11% sepanjang tahun 2021. Ekspor produk hortikultura tercatat mencapai USD 0,72 miliar dan memecahkan rekor tertinggi sejak tahun 2012.

“Potensi komoditas hortikultura berorientasi ekspor ini perlu di dukung dengan fasilitasi perdagangan, logistik dan infrastruktur,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Focus Group Discussion yang berjudul Evaluasi Pengembangan Hortikultura Berorientasi Ekspor yang diselenggarakan di Ponorogo, Rabu (30/03).

Diketahui, terdapat tantangan dalam aktivitas ekspor-impor, diantaranya kebijakan pengendalian ekspor-impor antar Kementerian/Lembaga (K/L) saat ini yang belum terintegrasi. Hal tersebut menyebabkan belum tersedianya kesamaan data terkait kebutuhan ekspor dan impor.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah membuat terobosan terkait kebijakan fasilitasi perdagangan yaitu dalam bentuk Neraca Komoditas. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Stranas PK, Lembaga National Single Window, dan Kementerian/Lembaga terkait bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor, sehingga permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor dapat diatasi.

Baca Juga :  Menko Airlangga Ingatkan Nilai-Nilai Kebersamaan dalam Munas KAHMI

Neraca Komoditas akan disediakan dalam suatu sistem interface tunggal terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) yang merupakan sub-sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW). Untuk penyelesaian proses perizinan ekspor dan impor, pelaku usaha cukup berhubungan dengan SNANK dan selanjutnya SNANK akan mengalirkan data dan informasi dari pelaku usaha kepada Kementerian/Lembaga terkait. Sistem pelayanan perizinan ekspor dan impor secara terintegrasi diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data.

Selain itu, diperlukan juga terobosan kebijakan terkait logistik dan infrastruktur. Logistik berkaitan dengan pengelolaan aliran barang (flow of goods), aliran informasi (flow of information) dan aliran uang (flow of money) mulai dari pengadaan (procurement), penyimpanan (storage), dan penghantaran (delivery services) barang sesuai dengan jenis, jumlah, kualitas, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen dari titik asal (point of origin) ke titik tujuan (point of destination) secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Melalui kebijakan pendukung pengembangan ekonomi desa dan daerah transmigrasi, yaitu Program Penguatan Konektivitas Desa, Kota, dan Pasar Global, diharapkan tercipta efisiensi logistik produk-produk dari desa dan daerah transmigrasi sehingga dapat berdaya saing dan menembus pasar global.

Adapun pendekatan yang digunakan adalah melalui commodity-based improvement framework yakni penentuan komoditas desa berdaya saing global dan dukungan akses untuk efisiensi inbound and outbound logistics untuk komoditas unggulan desa.

Metode pendekatan lainnya adalah dengan Strengthen Key-Enabler, yaitu penguatan kolaborasi stakeholder mulai dari Pemda, Pemerintah Pusat, offtaker, dan penyedia jasa logistik untuk kelancaran distribusi input dan output hasil produksi.

Selain itu, dukungan bagi komoditas berorientasi ekspor yang diberikan oleh Pemerintah adalah melalui insentif fiskal dan kawasan berikat diantaranya adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (Red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Enam Arahan Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna

Jakarta

Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata “Gunungan” di acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel

Jakarta

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka

Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Proyek Peningkatan Struktur Jalan di Pulau Nias

Nasional

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden Komisi Eropa

Jakarta

Di 2021, Penguatan dan Langkah Strategis Satgas P2DD Berhasil Tingkatkan Jumlah Transaksi Digital Pemda dan Masyarakat

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN dan Gubernur Sulsel

Nasional

Presiden Jokowi Kunjungi Space X