Home / Nasional

Selasa, 5 April 2022 - 20:59 WIB

Inmendagri PPKM Jawa-Bali Terbaru Terbit, Mayoritas Wilayah Level 1 dan 2

Buanaangkasa.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku efektif mulai tanggal 5 April hingga 18 April 2022.

Sesuai dengan Inmendagri ini, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (05/04/2022).

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.

Baca Juga :  Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Tindak Lanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja

Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2. Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” ujarnya.

Baca Juga :  Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Pemerintah, kata Safrizal, meyakini vaksinasi menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan COVID-19. Karena itu, penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga disyaratkan telah divaksin booster, atau minimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.

“Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” ujarnya.

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan COVID-19, termasuk tren pelandaian laju pandemi saat ini.

“Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya. (Red) 

Share :

Baca Juga

Nasional

Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru Dibuka Mulai 31 Oktober 2022

Nasional

Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan WNI

Nasional

Menko Airlangga Tinjau Tingkat Kemajuan Pengembangan KEK JIIPE Hingga Manyar Smelter Freeport

Nasional

Singgah di Abu Dhabi, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Sheikh Khalifa

Nasional

Tinjau SMK Negeri 3 Kota Metro, Presiden: Sarana Prasarana Sangat Siap

Nasional

Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Mulai 28 April 2022

Jakarta

Gagasan dan Inovasi Dukung Implementasi Industri agar Mampu Berdaya Saing di Tataran Global dan Tetap Berada di Level Digitalisasi Berikutnya

Jawa Tengah

Jelang Arus Mudik, Presiden Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal