Home / Jawa Barat / Nasional

Rabu, 6 April 2022 - 17:56 WIB

Presiden: 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Buanaangkasa.com-Jawa Barat:
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4 s.d. 6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Joko Widodo, Rabu (06/04/2022).

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Peran MA Dalam Percepatan Transformasi Hukum di Indonesia

Presiden menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk baersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tunaikan Salat Jumat di San Francisco

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen. Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Ajak Praja IPDN Asal Lampung Jadi Aparatur Berintegritas dan Inovatif

Nasional

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Menerima Audiensi Anggota Ombudsman RI

Nasional

Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Jakarta

Presiden Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH

Nasional

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Indonesia Sekarang Miliki 38 Provinsi

Jakarta

Paripurna DPR Setujui Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

Jakarta

Menko Airlangga Ungkap Kunci Keberhasilan Pengembangan UMKM

Jakarta

G20 ACWG Bahas Partisipasi Publik dan Program Pendidikan Anti Korupsi