Home / Nasional

Kamis, 7 April 2022 - 17:25 WIB

Inilah SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Buanaangkasa.com-Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Langsung Panen Raya di Kabupaten Sigi

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Baca Juga :  Menko Airlangga: Indonesia Akan Menjadi Perhatian Dunia, Kita Dalam Performance Perekonomian yang Baik Memimpin G20

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

(Red)

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Presiden Jokowi Terima Delegasi Persatuan Emirat Arab

Jawa Timur

Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas

Jakarta

Baleg Harap DIM RUU TPKS Aplikatif Diterapkan

Nasional

Menko Airlangga Hadiri Gelaran Pertama Kali Job Consortium dalam WEF dan Paparkan Strategi Utama Peningkatan Lapangan Kerja Selama Pandemi di Indonesia

Nasional

Hadapi Gerak Dinamis Era Digitalisasi, Menko Airlangga Ajak Generasi Muda Untuk Adaptif dan Technology Savvy

Jakarta

Tinjau Proyek Sirkuit Formula E, Presiden: Trek Balapan Sudah Siap

Jakarta

Pangkas Kendala Izin Berusaha bagi UMKM, Pemerintah Perkuat Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja

Nasional

Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Pembangunan IKN Diawali dengan Rehabilitasi Lahan