Home / Nasional

Kamis, 7 April 2022 - 17:25 WIB

Inilah SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Buanaangkasa.com-Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Proyek Rekonstruksi Jalan Rusak di Lampung Tengah

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Baca Juga :  Optimalisasi Karet Alam Nasional dalam Pengembangan Karet Alam Keberlanjutan di Tingkat Global

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

(Red)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Hadiri Mandiri Investment Forum 2023, Presiden Sampaikan Capaian Target Investasi Indonesia

Nasional

Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut

Jakarta

Bertemu Presiden Jokowi, Menlu Kanada Sampaikan Dukungan Terhadap Presidensi G20 Indonesia

Jakarta

Pemerintah Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Terhadap Pembangunan Proyek Strategis Nasional

Jakarta

UN Global Compact Leaders Summit 2022: Menko Airlangga Gaungkan Kolaborasi Upaya Global Untuk Atasi Tantangan Lingkungan, Iklim, dan Pengurangan Kemiskinan

Jawa Timur

Presiden Jokowi Resmikan Instruksi Jalan Daerah di Jawa Timur Senilai Rp925 Miliar

Nasional

Presiden Jokowi: Penguatan Kemitraan ASEAN-AS untuk Antisipasi Pandemi di Masa Depan

Jakarta

Maksimalkan Potensi Demografi, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Menjadi Hal yang Krusial