Home / Nasional

Minggu, 24 April 2022 - 17:18 WIB

Kloter Pertama 4 Juni, Indonesia Akan Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji di Tahun 2022

Buanaangkasa.com-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini.

“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena COVID-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menag,  Minggu (24/04/2022).

Menag mengungkapkan, kloter pertama jemaah direncanakan akan diberangkatkan pada 4 Juni mendatang. Untuk itu ia meminta jajaran terkait untuk bekerja cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji ini.

“Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Baca Juga :  3.463 Unit Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Sulteng Telah Dihuni

Yaqut menegaskan, kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan, mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa pandemi.

“Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Yaqut.

Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39,89 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag usai Rapat Kerja Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/4/2022) lalu, di Jakarta.

Baca Juga :  Dies Natalis ke-46 UNS, Wapres: Terus Perkuat Penguasaan Teknologi Digital

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

 

sumber: kemenag.go.id

(Red/HUMAS KEMENAG)

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Arab Saudi, Bahas Soal Haji hingga Ekonomi

Jakarta

BPK RI Apresiasi Kinerja Luar Biasa Jajaran Kemenko Perekonomian

Nasional

Pemerintah Dorong Neraca Komoditas sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Ekspor dan Impor

Nasional

Kinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Daerah

Gelar KYRD, AKP Junaidi: Ambil Uang di Bank Kami Kawal Gratis

Nasional

Presiden Jokowi Kembali Tekankan Netralitas Aparat pada Pemilu 2024

Jakarta

Forum KTT W20: Menko Airlangga Serukan Recover Together and Recover Equally serta Sampaikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jakarta

Presiden Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Pasar Minggu