Home / Nasional

Minggu, 2 Oktober 2022 - 20:32 WIB

Pemerintah Dorong Neraca Komoditas sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Ekspor dan Impor

Buanaangkasa.com-Ciawi:

Pemerintah terus melakukan upaya untuk mewujudkan platform data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional dalam bentuk Neraca Komoditas (NK).

Pembentukan NK sendiri diharapkan dapat menjadi data referensi tunggal antar Kementerian/Lembaga (K/L), platform tunggal pelayanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) ekspor impor, memberikan jaminan kepastian waktu, jumlah, dan biaya perizinan, mendorong penyederhanaan tata niaga, peningkatan transparansi, dan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Lebih lanjut, NK akan difungsikan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI), acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional, acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional, serta menjadi acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor dari K/L Pembina Sektor Komoditas.

Baca Juga :  Bangun Ekonomi Berkelanjutan, G20 Terus Kembangkan Blue, Green, dan Circular Economy

Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan PE dan PI dilaksanakan berdasarkan NK akan dilakukan secara bertahap. Kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas  (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yang sudah ditetapkan di tahap I di tahun 2021) yang sudah siap untuk implementasi NK dan dimasukkan ke SiNas NK.

Dalam rangka evaluasi kegiatan asistensi dan pengisian Usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha untuk tahun 2022 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi di Ciawi, Jawa Barat, pada Jumat (30/09).

Terdapat beberapa poin utama dalam evaluasi RK tersebut, mulai dari pengintegrasian data pada sistem di setiap K/L pembina ke dalam SiNas NK untuk memudahkan pemantauan tahapan verifikasi dan penerbitan izin PI dan PE, prosedur pengajuan RK untuk Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U), hingga mekanisme penetapan NK berdasarkan kelompok komoditas. Selain itu, untuk menjamin kelangsungan izin berusaha, PI dan PE yang sudah diterbitkan sebelum penetapan NK masih dapat digunakan sampai masa berlakunya selesai.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Sejumlah Pasar di Bogor

“Jadi NK tidak hanya sebagai dasar penerbitan PI dan PE, lebih dari itu sebenarnya sebagai dasar utama pengambilan kebijakan nasional. Dengan basis neraca yang kuat pemilihan kebijakannya akan tepat dan akuntabilitasnya terutama sangat objektif,” ungkap Sesmenko Susiwijono.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan beberapa narasumber yaitu Kepala Lembaga National Single Window (LNSW), Direktur Pengelolaan Layanan Data Dan Kemitraan LNSW, Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian, Direktur Eksekutif Indonesia Zinc Aluminium Steel Industries (IZASI), Expert for Steel Industry Analysis & Database (IISIA), Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kemenko Perekonomian, dan Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian. (dlt/fsr/*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Presiden Jokowi Terima Pembalap MotoGP di Istana Merdeka

Jakarta

Membuka Gelombang 23 Kartu Prakerja, Menko Airlangga: Success Story pada Presidensi G20 untuk Dapat Direplikasi di Negara Berkembang Lain

Nasional

Pemerintah dan FIFA Akan Pastikan Piala Dunia U-20 Berjalan Baik dan Sesuai Standar FIFA

Nasional

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Vietnam, Bahas Perdagangan hingga Perundingan ZEE

Jakarta

Presiden Jokowi Lantik Menkominfo dan Lima Wakil Menteri

Jakarta

Berbaju Paksian Asal Bangka Belitung, Presiden Sampaikan Pidato Kenegaraan

Jakarta

Kolaborasi Ekosistem Infrastruktur untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi dan Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta

Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana