Home / Daerah / Tuba

Jumat, 3 Juni 2022 - 17:05 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Meraksa Aji, Modusnya Pura-Pura Menawarkan Bansos

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Seorang pria berinisial VS als WS als KG (32), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Gedung Aji dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini ditangkap hari Kamis (02/06/2022), pukul 11.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Bhakti.

“Kamis siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji,” kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (03/06/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Ipda Amir, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Vivo Y12 warna aqua blue milik korban Misdiyanto (42), berprofesi buruh, warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Terima Tujuh Aduan Saat Gelar Jum'at Curhat di Tunggal Warga

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (19/11/2021), pukul 12.30 WIB, di rumahnya datang dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan berpura-pura menawarkan bantuan sosial (bansos), lalu meminta nomor telepon korban.

Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk diambilkan air putih dan jahe. Saat korban mengambil air ke dapur, pelaku menelpon nomor korban dan saat itu HP korban berdering yang posisi HP tersebut tergeletak di dalam kamar korban.

“Pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil HP milik korban, kemudian kabur. Korban baru mengetahui kalau HP miliknya telah hilang saat kembali dari dapur dan melihat dua orang yang tadi datang ke rumahnya sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian HP merek Vivo Y12 warna aqua blue yang ditaksir seharga Rp 2,8 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Gedung Aji,” jelas Ipda Amir.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Apresiasi Organisasi Masyarakat Yang Berbagi Kebaikan Selama Ramadhan

Ia menambahkan, untuk rekan pelaku bernama Ramadan H (20), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, telah lebih dahulu ditangkap hari Selasa (30/11/2021), dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Pelaku VS als WS als KG saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menko Perekonomian: Peningkatan Kolaborasi dengan World Bank untuk Pemulihan Global yang Lebih Kuat

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Peringati Nuzulul Qur’an Sekaligus Buka Puasa Bersama dengan Personil dan Anak Yatim Piatu

Daerah

Gelar Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Tampung Langsung Keluhan Warga Tri Tunggal Jaya

Daerah

Dua Pelaku Narkoba Di Kedua Tempat Yang Berbeda Berhasil Di Amankan Polres Tubaba

Daerah

Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi Dari Dua Orang Pelaku

Daerah

Pembangunan Infrastruktur Jalan Onderlag Tiyuh Jaya Murni Tidak menggunakan Pasir

Daerah

Sat Polairud Polres Tulang Bawang Gelar Binmas Air, Ini Sasaran Utamanya

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Upacara Serah Terima Jabatan