Home / Daerah / Tuba

Selasa, 7 Juni 2022 - 17:34 WIB

Polisi Ungkap Pencurian di Rumah Makan CIE Ethanol, Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung

Buanaangkasa.com-Tulangbawang:

Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor yang ditangkap yakni seorang pria berinisial KT (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Sukadana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor hari Kamis (02/06/2022), pukul 20.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (07/06/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Vivo Y12S milik korban Bayu Santoso (22), berprofesi wiraswasta, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Juara 1 Nasional, M. Firsada Terima Penghargaan Dari BKKBN RI

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Selasa (03/05/2022), pukul 20.30 WIB, setelah pulang dari Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ia memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150, T 6825 NV, di dalam ruko Rumah Makan CIE, Jalan Ethanol, Kampung Warga Makmur Jaya, dengan posisi kunci kontak masih terpasang dan tas selempang warna hitam tergantung di stang sebelah kiri.

Korban kemudian masuk ke dalam ruko, lalu menutup pintu tetapi tidak di kunci karena menunggu saksi Regi Ruben Alrico (19), yang belum pulang. Korban beristirahat tidur dan hari Rabu (04/05/2022), pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang dan posisi pintu ruko sudah terbuka.

Baca Juga :  Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda CBR 150 dan sebuah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat HP merek Vivo Y12S, KTP, Kartu Vaksin, STNK, serta uang tunai Rp 1,5 juta. Yang semuanya ditaksir sebesar Rp 21,5 juta, lalu melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red/*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Propam Polres Tulang Bawang Gelar Sidang Disiplin Terhadap Dua Terduga Pelanggar, Ini Hukumannya

Daerah

Rayakan HUT RI ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar aneka Perlombaan

Daerah

M. Firsada Buka Tubaba Food Fashion dan Festival 2024

Daerah

Firsada Sampaikan Rancangan KUA PPAS TA 2024 ke DPRD Tubaba

Daerah

Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya

Daerah

Memperingati HUT RI -78 Polres Tulang Bawang Barat laksanakan upacara pengibaran bendera merah putih

Daerah

Motoris Speed Boat Jadi Sasaran Utama Binmas Air Oleh Polairud Polres Tulang Bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Turnamen Mini Soccer Sambut Hari Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022