Home / Daerah / Tuba

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:22 WIB

Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya

Buanaangkasa.com — Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan barang hasil kejahatan.

Para pelaku yang ditangkap tersebut, semuanya pria yakni berinisial  HY (43), berprofesi tani, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, FP (22), berprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam, YI (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Jaya, ES (24), beprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam, dan RN (29), berprofesi buruh, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (14/07/2023), petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap lima orang pelaku curas dan penadahan barang hasil kejahatan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/07/2023).

Lanjutnya, pelaku yang pertama ditangkap yakni HY sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang di kebun, lalu FP sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung, kemudian YI sekitar pukul 17.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Agung Jaya, setelah itu ES sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang bekerja di pabrik PT BSSW, dan RN sekitar pukul 17.35 WIB, juga sedang bekerja di pabrik PT BSSW, Kampung Agung Dalam.

Baca Juga :  Viral Video Kakek Yang Dibayar Dengan Uang Mainan, AKP Wido: Itu Berita Bohong

“HY membeli handphone (HP) merek Oppo A16 dari FP seharga Rp 900 ribu, FP membeli HP dari YI seharga Rp 850 ribu, YI menerima gadaian HP dari ES seharga Rp 800 ribu, dan ES menerima gadain HP dari RN yang merupakan pelaku utama seharga Rp 800 ribu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Maryono (47), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, aksi curas yang dialaminya terjadi hari Selasa (27/06/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban.

“Korban saat itu terbangun, lalu ke kamar mandi, kemudian melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenali sedang berada di dalam rumahnya, karena diketahui oleh korban saat sedang beraksi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah korban, yang mana pisau tersebut memang sudah dibawa oleh pelaku. Korban mencoba melawan dengan melemparkan kursi ke arah pelaku, tapi tidak berhasil mengenai pelaku, sehingga pelaku kabur dan melarikan diri, kemudian korban memeriksa HP miliknya, ternyata HP merek Oppo A16 dan Oppo A7 yang diletakkan di atas meja di ruang dapur sudah hilang. Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 3,5 juta.” jelas AKP Taufiq.

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Meresmikan Gedung Perpustakaan Daerah Senilai 10 Miliar

Ia menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku HY, FP, YI dan ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Tiyuh Panaragan Jaya Utama Salurkan BLT Ke 31 KPM Tahun 2025

Daerah

Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tingkat Provinsi Lampung

Daerah

Berikut Unek-Unek Yang Disampaikan Warga Bujuk Agung Kepada Kapolres Tulang Bawang Saat Jum’at Curhat

Daerah

Satlantas Polres Tubaba Gelar Razia Gabungan Operasi Keselamatan Krakatau 2023, ini maksud dan tujuannya

Daerah

Ketua DPRD Lampung Selatan gelar Sosper Perda Nomor 3 Tahun 2020

Daerah

Polres Tulang Bawang Tangkap 23 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Daerah

Polsek Banjar Agung Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Daerah

AKBP Sunhot Cek Tes Rikmin Casis Tamtama Polri Polres Tubaba